Menaker Yassierli Gandeng Dokter Okupasi Guna Reformasi Keselamatan Kerja Nasional

Selasa, 03 Februari 2026 | 10:08:01 WIB
Menaker Yassierli Gandeng Dokter Okupasi Guna Reformasi Keselamatan Kerja Nasional

JAKARTA - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama ini sering kali hanya diidentikkan dengan penggunaan alat pelindung diri untuk menghindari kecelakaan fisik di lapangan. Namun, tantangan dunia kerja modern menuntut paradigma yang lebih luas, di mana kesehatan mental dan fisik pekerja dari paparan lingkungan kerja jangka panjang menjadi prioritas yang setara. Guna mewujudkan standar perlindungan yang paripurna, pemerintah kini menyoroti pentingnya peran tenaga medis ahli yang mampu mendeteksi risiko penyakit sebelum menjadi fatal. Langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bagian dari desain besar transformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan aspek kesehatan kerja menjadi elemen krusial dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama untuk menekan risiko kecelakaan serta penyakit akibat aktivitas kerja. Menurut Yassierli, upaya memperkuat K3 tidak semestinya hanya terfokus pada pencegahan kecelakaan kerja semata. Ia menilai aspek kesehatan kerja perlu diperkuat secara serius dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih menyeluruh.

“Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera,” ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Urgensi Kompetensi Dokter Spesialis Okupasi dalam Ekosistem K3

Salah satu pilar utama dalam pembenahan ini adalah optimalisasi peran dokter spesialis okupasi. Yassierli memandang bahwa keahlian spesifik dalam kedokteran kerja merupakan instrumen vital untuk mengukur kelayakan lingkungan kerja bagi kesehatan manusia. Kehadiran mereka memastikan bahwa setiap kebijakan perlindungan didasarkan pada data medis yang akurat dan preventif.

Menurut Yassierli, keberadaan dokter dengan kompetensi khusus di bidang kedokteran kerja menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki keahlian khusus dalam menangani persoalan kesehatan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Peran mereka mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja tetap dapat bekerja secara aman dan sehat.

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” kata Yassierli. Ia menilai penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak timpang dan benar-benar menyentuh sisi kesehatan kerja, sekaligus berjalan seiring dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Revisi UU Keselamatan Kerja 1970 Sebagai Agenda Besar

Pemerintah menyadari bahwa penguatan peran profesi medis ini harus didukung oleh fondasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, kementerian tengah mengupayakan pembaharuan terhadap aturan hukum yang sudah berusia lebih dari setengah abad. Langkah ini dianggap mendesak untuk mengakomodasi kompleksitas risiko kerja di era industri saat ini.

Ia menekankan bahwa pembenahan sistem K3 harus dimulai dari penguatan kerangka regulasi. Salah satu agenda besar yang tengah didorong adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. “Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” ujar Yassierli.

Dalam konteks tersebut, Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), untuk aktif menyampaikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Menurutnya, keterlibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan menjadi penting agar cakupan regulasi lebih komprehensif, mencakup aspek kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja secara terpadu.

Sinergi Kelembagaan dan Optimalisasi Balai K3

Selain memperkuat payung hukum, kementerian juga fokus pada implementasi layanan di lapangan melalui kerja sama lintas sektoral. Menaker menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera serta penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan agar perlindungan pekerja tidak berhenti pada kebijakan normatif semata.

Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif di bidang K3, Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan keselamatan dan kesehatan kerja. Pengintegrasian data dan layanan penanganan risiko kerja diharapkan dapat menjadi lebih cepat dan efisien bagi para tenaga kerja.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memiliki enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah. Fasilitas tersebut akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan Balai K3 sebagai episentrum edukasi dan pencegahan risiko kerja nasional. “Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Yassierli menutup keterangannya.

Terkini