BPJPH Dorong LP3H Tingkatkan Kualitas Pendampingan Sertifikasi Halal

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:53:43 WIB
BPJPH Dorong LP3H Tingkatkan Kualitas Pendampingan Sertifikasi Halal

JAKARTA - Regulasi Wajib Halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026 menuntut kesiapan dari berbagai pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pendampingan bagi UMK sangat penting agar proses sertifikasi halal berjalan lancar dan tepat waktu. 

Banyak UMK yang hingga kini belum memiliki sertifikat halal, sehingga diperlukan kerja sama intensif dan terkoordinasi antara pemangku kepentingan untuk membantu mereka memenuhi persyaratan. 

Dalam konteks ini, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menjadi garda terdepan yang mendukung usaha mikro dan kecil dalam menghadapi kewajiban baru ini.

Haikal menambahkan bahwa keberhasilan Wajib Halal sangat bergantung pada sinergi antara seluruh pihak yang terlibat. LP3H dan P3H tidak hanya bertugas sebagai pendamping administratif, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun tertib halal hingga tingkat akar rumput. 

Dengan peran strategis ini, kualitas kinerja LP3H harus terus ditingkatkan, disiplin prosedur diperketat, dan langkah kerja diselaraskan secara nasional. Hal ini menjadi keniscayaan untuk menjamin bahwa proses sertifikasi halal dapat berjalan secara cepat, akurat, dan merata di seluruh Indonesia.

LP3H sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam Pendampingan UMK

LP3H memainkan peran vital dalam mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi UMK yang memiliki keterbatasan sumber daya dan pengetahuan teknis. 

Peran LP3H bukan hanya mendampingi pelaku usaha dalam proses administrasi, tetapi juga memberikan edukasi, bimbingan teknis, dan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi.

LP3H bertugas memfasilitasi UMK agar dapat memahami regulasi halal dengan lebih baik, sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan tanpa kesulitan yang berarti.

Menurut Haikal, LP3H harus menjadi lembaga yang profesional, solid, dan berdaya guna. Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat dengan BPJPH dan instansi terkait, LP3H dapat membantu UMK mempercepat proses sertifikasi sehingga tidak ada pelaku usaha yang tertinggal. 

Peran ini sangat penting karena UMK merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang harus dijaga kualitas produknya agar bisa bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Penguatan LP3H Melalui Program Terpadu dan Dukungan BPJPH

Untuk menjamin efektivitas pendampingan, BPJPH mengintensifkan penguatan LP3H melalui program-program terpadu yang melibatkan berbagai kedeputian di lingkungan BPJPH, serta dukungan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Balai PJPH) dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Loka PJPH) di daerah-daerah. 

Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas SDM LP3H, memperluas jaringan pendampingan, serta memastikan pelayanan yang profesional dan berstandar tinggi.

Penguatan LP3H tidak hanya bertujuan meningkatkan kuantitas pendampingan, tetapi juga kualitas layanan. 

Dengan kualitas pendampingan yang lebih baik, proses sertifikasi halal akan lebih efisien dan dapat menjangkau UMK di seluruh pelosok negeri. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal lokal yang memiliki sertifikat resmi.

Rapat Koordinasi Nasional LP3H Sebagai Momentum Sinergi Nasional

Salah satu langkah penting untuk mengkonsolidasikan peran dan meningkatkan kinerja LP3H adalah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan pada awal Februari 2026. 

Rakornas diikuti oleh 309 LP3H dari seluruh Indonesia, yang menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dan menyelaraskan visi pendampingan sertifikasi halal di tingkat nasional.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, EA Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa Rakornas ini menjadi momentum strategis bagi seluruh LP3H untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kinerja pendampingan, dan memastikan seluruh LP3H bergerak bersama mendukung percepatan Wajib Halal 2026. 

Forum ini penting untuk memperkuat koordinasi antar lembaga pendamping, memecahkan hambatan teknis, serta merumuskan strategi kolaboratif yang efektif dan tepat sasaran.

Sinergi dan Kinerja Optimal Pendampingan UMK dalam Wajib Halal

Kesuksesan implementasi Wajib Halal tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah, LP3H, P3H, dan pelaku UMK. Pendampingan yang berkualitas dan berkelanjutan akan menjadi pilar utama yang memastikan sertifikasi halal dapat berjalan secara merata dan tepat waktu. 

Dengan sinergi yang baik, seluruh kendala teknis dan administratif dapat diatasi sehingga pelaku UMK dapat fokus pada pengembangan produk yang sesuai dengan standar halal.

Keberhasilan ini juga membuka peluang besar bagi UMK untuk meningkatkan daya saing produknya di pasar domestik dan internasional. 

Sertifikasi halal yang cepat dan akurat tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMK. Dengan begitu, UMK dapat memperluas jangkauan pasar sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pendampingan yang intensif dan terorganisir menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan implementasi Wajib Halal tahun 2026. LP3H dan P3H harus terus diperkuat dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjalankan peran strategisnya secara optimal. 

Sinergi, profesionalisme, dan disiplin prosedur menjadi fondasi utama yang akan menjamin proses sertifikasi halal bagi UMK berjalan lancar dan merata. 

Dengan begitu, seluruh pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkontribusi dalam menciptakan produk halal yang berkualitas dan kompetitif, mendukung perekonomian nasional sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal yang terpercaya.

Terkini