Satpol PP Karawang Temukan kWh Meter PLN di Bekas Bangunan Liar

Senin, 09 Februari 2026 | 14:40:37 WIB
Satpol PP Karawang Temukan kWh Meter PLN di Bekas Bangunan Liar

JAKARTA - Upaya penataan ruang kota di wilayah strategis seringkali menyingkap sisi lain dari pengelolaan infrastruktur yang tidak pada tempatnya. Setelah melakukan pembersihan besar-besaran terhadap pemanfaatan lahan secara ilegal, otoritas keamanan daerah kini menemukan adanya kejanggalan pada fasilitas utilitas yang masih tersisa di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat menemukan kWh meter listrik milik PLN di lokasi bangunan liar yang telah ditertibkan di sepanjang akses gerbang tol, jalan Interchange Karawang Barat.

Temuan ini menjadi catatan penting dalam proses pembersihan kawasan, mengingat keberadaan instalasi listrik di area yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan risiko keamanan yang serius. Lokasi penemuan yang berada di jalur utama menuju pintu tol tersebut kini menjadi fokus pengawasan intensif guna memastikan lahan kembali pada fungsi aslinya sebagai kawasan terbuka hijau dan aset milik negara.

Kejanggalan Pemasangan kWh Meter di Ruang Publik

Petugas Satpol PP yang melakukan penyisiran rutin menemukan bahwa perangkat pencatat penggunaan listrik tersebut diletakkan pada medium yang sangat tidak lazim dan jauh dari standar teknis yang aman. "kWh meter listrik itu ditemukan terpasang di pohon dan tiang jaringan kabel utilitas udara," kata Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta di Karawang, Senin.

Kondisi ini menunjukkan adanya upaya penyediaan akses energi yang dipaksakan di lahan ilegal. Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, fasilitas listrik tersebut tidak hanya berasal dari satu sistem pembayaran saja. Jenis kWh meter listrik yang terpasang itu ada yang prabayar dan ada pula yang pascabayar. Keberadaan alat-alat ini memperkuat indikasi bahwa kawasan tersebut sebelumnya telah dihuni secara semi-permanen dalam waktu yang cukup lama.

Rekam Jejak Penertiban Lahan Milik Jasa Marga

Temuan ini merupakan buntut dari rangkaian aksi penegakan aturan yang dilakukan secara kolaboratif dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, selama beberapa bulan terakhir Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polri telah melakukan penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di sisi jalan Interchange Karawang Barat. Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penataan kawasan strategis, mengembalikan fungsi lahan milik Jasa Marga, serta meningkatkan keindahan kota. Sebagai salah satu pintu masuk utama ke wilayah Karawang, estetika dan ketertiban di jalan Interchange Karawang Barat menjadi prioritas pemerintah daerah agar memberikan kesan kota yang tertata bagi siapa saja yang melintas.

Komitmen Penegakan Perda dan Keamanan Ruang

Setelah pembongkaran fisik bangunan selesai, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa para pemilik bangunan liar tidak kembali menduduki lahan tersebut. Selanjutnya, setelah dilakukan penertiban, personel Satpol PP Karawang melakukan pengawasan secara rutin untuk mengantisipasi kemungkinan dibangunnya kembali bangunan liar. Fokus pengawasan kini meluas pada aset-aset pendukung seperti instalasi listrik yang tertinggal.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Karawang Nomor 10/2020, guna menjaga ketertiban, keselamatan, dan keteraturan pemanfaatan ruang publik. Dalam pengawasan itu ternyata ditemukan adanya kWh meter listrik milik PLN di lokasi bekas bangunan liar yang telah dibongkar. Umumnya, kWh meter listrik itu terpasang di bagian batang pepohonan dan tiang jaringan kabel udara, yang secara estetika merusak pemandangan dan secara teknis sangat berbahaya.

Langkah Pendataan dan Koordinasi Lintas Institusi

Menyikapi temuan yang tidak lazim ini, Satpol PP Karawang segera mengambil tindakan administratif dan koordinatif untuk memutus rantai penyalahgunaan lahan. Atas kondisi itu, Satpol PP Karawang kemudian melaksanakan pendataan dan penertiban terhadap pemasangan kWh listrik yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan ini bertujuan untuk meniadakan fasilitas yang dapat memicu munculnya kembali aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Menurut Tata Suparta, pemasangan instalasi listrik pada bangunan yang tidak memiliki izin maupun pada lokasi yang bukan peruntukannya berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan, mengganggu ketertiban umum, serta melanggar peraturan yang berlaku. Listrik yang terpasang pada pepohonan sangat rentan terhadap risiko arus pendek atau kebakaran, terutama saat cuaca ekstrem. Sebagai langkah final untuk menyelesaikan permasalahan utilitas ini, selain melakukan pendataan kWh meter listrik di lokasi bangunan liar, Satpol PP Karawang juga berkoordinasi ke PLN.

Terkini