JAKARTA - Keputusan penting diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Melalui forum tertinggi pengambilan keputusan parlemen tersebut, DPR menyetujui calon pengganti Anggota Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengisi kekosongan jabatan sisa masa periode 2023–2028.
Persetujuan ini menandai berakhirnya proses uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dijalankan Komisi XI DPR RI.
Rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, menjadi momen penetapan resmi bagi Taufikurrahman sebagai anggota BS LPS terpilih.
Keputusan tersebut diambil setelah DPR mempertimbangkan laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap para calon yang diajukan.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023–2028 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Proses Persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR
Persetujuan DPR terhadap calon anggota BS LPS merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan strategis lembaga negara. Rapat paripurna menjadi forum akhir untuk mengesahkan hasil kerja alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perbankan, dan pengawasan lembaga keuangan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR menyampaikan laporan singkat mengenai agenda persetujuan calon pengganti anggota BS LPS. Forum paripurna lalu memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk menyatakan sikap terhadap laporan hasil uji kelayakan yang telah disampaikan Komisi XI.
Keputusan diambil secara terbuka dengan persetujuan peserta rapat yang hadir, mencerminkan prinsip musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan parlemen. Dengan demikian, hasil uji kelayakan yang telah melalui tahapan di tingkat komisi memperoleh legitimasi penuh dari DPR.
Latar Belakang Kekosongan Jabatan di BS LPS
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa proses uji kelayakan calon anggota BS LPS dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Ketua BS LPS. Surat bernomor S-080/BSLPS/2025 tersebut tertanggal 17 Oktober 2025 dan menyampaikan adanya kekosongan satu kursi anggota BS LPS.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa Farid Azhar Nasution telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota BS LPS. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.
Kondisi ini menimbulkan kekosongan jabatan yang perlu segera diisi agar fungsi pengawasan BS LPS tetap berjalan optimal.
Hanif menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, pengisian kekosongan anggota BS LPS harus melalui proses seleksi dan persetujuan DPR RI. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI kemudian menjalankan tugasnya dengan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon yang diajukan.
Tahapan Uji Kelayakan oleh Komisi XI DPR
Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan terhadap sepuluh calon anggota BS LPS pada 5 Februari 2026. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan calon yang terpilih memiliki kapasitas dan integritas sesuai dengan kebutuhan lembaga pengawasan tersebut.
Hanif Dhakiri menyebutkan sepuluh nama calon yang mengikuti uji kelayakan, yaitu Intan Nurrahmawati, Novriansyah, Vivi Adriani Tandean, Didik Mardiono, Fajar Agustiana, Sofredian Shah, Taufikurrahman, Rahmat M Purba, Bambang Priyambodo, dan Aribowo. Seluruh calon dinilai berdasarkan berbagai aspek, termasuk kompetensi, pengalaman, dan pemahaman terhadap tugas serta fungsi BS LPS.
Setelah uji kelayakan dilaksanakan, Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal pada hari yang sama. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XI secara musyawarah mufakat memutuskan dan menyetujui Taufikurrahman sebagai calon anggota BS LPS terpilih untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Pertimbangan Penetapan Taufikurrahman
Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pemilihan Taufikurrahman dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan utama. Menurut dia, Taufikurrahman dinilai memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional yang memadai untuk mengemban tugas sebagai anggota BS LPS.
Selain itu, yang bersangkutan juga dipandang memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap tugas, fungsi, dan peran strategis Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Pemahaman tersebut dinilai penting mengingat BS LPS memiliki peran sentral dalam memastikan lembaga penjamin simpanan berjalan sesuai mandat dan prinsip tata kelola yang baik.
“Khususnya dalam membantu Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Hanif.
Dengan disetujuinya Taufikurrahman oleh DPR RI dalam rapat paripurna, diharapkan kinerja Badan Supervisi LPS semakin solid.
Pengisian kekosongan jabatan ini juga dipandang penting untuk menjaga kesinambungan pengawasan serta stabilitas sistem penjaminan simpanan nasional.