Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Berubah, Ini Rincian per Golongan

Rabu, 01 April 2026 | 09:15:17 WIB
Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Berubah, Ini Rincian per Golongan

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik kembali diumumkan pemerintah untuk periode triwulan II 2026. 

Di tengah dinamika ekonomi dan fluktuasi berbagai indikator global, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik menjadi perhatian utama masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga dengan daya yang paling umum digunakan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas pengeluaran masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan kebutuhan listrik sehari-hari. Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola konsumsi energi tanpa khawatir terjadi lonjakan biaya.

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah

Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan pada triwulan II 2026 atau April hingga Juni 2026, termasuk untuk golongan daya 900 VA hingga 2.200 VA yang paling banyak digunakan rumah tangga di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri.

Kebijakan ini memberikan kepastian bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik di tengah berbagai tekanan ekonomi yang mungkin dirasakan masyarakat.

Perbedaan Token dan Pascabayar Hanya pada Sistem Pembayaran

Untuk diketahui, tarif token dan pascabayar tidak berbeda. Keduanya mengacu pada tarif per kWh yang sama sesuai golongan daya.

Yang membedakan hanya mekanisme pembayarannya. Pelanggan token membayar di muka sebelum menggunakan listrik, sementara pascabayar membayar setelah pemakaian pada bulan berikutnya.

Dengan sistem ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan tanpa harus khawatir adanya perbedaan tarif.

Dasar Penetapan Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi

Penetapan tarif mengacu pada evaluasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Dari angka-angka itu, tarif seharusnya mengalami kenaikan, namun pemerintah memilih menahan perubahan.

Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.

Rincian Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 April 2026

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Dengan rincian ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas besaran tarif listrik sesuai golongan daya masing-masing. Kebijakan mempertahankan tarif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkini