Rincian Tarif Listrik PLN serta Perhitungan kWh Token Listrik Pelanggan

Minggu, 05 April 2026 | 10:23:28 WIB
Rincian Tarif Listrik PLN serta Perhitungan kWh Token Listrik Pelanggan

JAKARTA - Penetapan tarif listrik oleh pemerintah untuk April 2026 menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pengguna listrik prabayar yang rutin membeli token.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan digunakan sebagai acuan selama periode berjalan, termasuk pada rentang 6 hingga 12 April 2026.

Tarif listrik tersebut berlaku secara nasional dan mencakup seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan tarif dasar listrik antara kedua jenis pelanggan tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada metode pembayaran dan penggunaan listrik.

Pelanggan prabayar diharuskan membeli token listrik terlebih dahulu untuk mendapatkan pasokan energi listrik yang akan digunakan. Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran setelah periode pemakaian selesai.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat menyesuaikan konsumsi listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk pengendalian penggunaan energi listrik secara lebih efisien.

Rincian Tarif Listrik Semua Golongan

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 6-12 April 2026.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif dibagi berdasarkan daya listrik yang digunakan. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, daya 1.300 VA dan 2.200 VA berada pada tarif Rp 1.444,70 per kWh. Untuk daya lebih besar seperti 3.500 hingga 5.500 VA, tarifnya Rp 1.699,53 per kWh. Golongan di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif yang sama, yaitu Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan bisnis, golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Sedangkan golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA memiliki tarif Rp 1.114,74 per kWh.

Pada sektor industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh. Adapun golongan I-4/TT dengan daya sangat besar di atas 30.000 kVA memiliki tarif Rp 996,74 per kWh.

Sementara itu, untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarifnya bervariasi. Golongan P-1/TR dikenakan Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk sektor sosial, tarifnya lebih rendah. Mulai dari Rp 325 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp 925 per kWh untuk daya di atas 200 kVA.

Tarif Subsidi dan Kebijakan Sosial

Selain tarif umum, pemerintah juga menetapkan tarif subsidi bagi pelanggan rumah tangga tertentu. Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenakan Rp 605 per kWh.

Kebijakan subsidi ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya subsidi, kelompok masyarakat tertentu tetap dapat mengakses listrik dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan tarif normal.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan energi listrik tetap tersedia secara merata dan berkeadilan. Di sisi lain, kebijakan tarif non-subsidi tetap diberlakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan keberlanjutan sektor energi.

Perhitungan Token Listrik Rp 100 Ribu

Bagi pelanggan prabayar, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sebagai contoh di Jakarta, besaran PPJ adalah 2,4 persen untuk daya hingga 2.200 VA, 3 persen untuk 3.500-5.500 VA, dan 4 persen untuk daya di atas 6.600 VA.

Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:
(Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Berikut rincian perhitungan pembelian token Rp 100.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta.

Rumah tangga daya 900 VA:
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh.

Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA:
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh.

Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA:
(Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh.

Rumah tangga daya 6.600 VA lebih:
(Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh.

Pemahaman Penggunaan Listrik Masyarakat

Dengan memahami tarif listrik dan perhitungan token, masyarakat dapat mengatur penggunaan listrik secara lebih bijak. Perhitungan ini penting agar pengguna dapat memperkirakan konsumsi energi dan menghindari pemborosan.

Selain itu, informasi tarif listrik yang transparan membantu masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan, terutama bagi pengguna listrik prabayar. Dengan mengetahui berapa kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token, pengguna dapat mengontrol pemakaian sesuai kebutuhan.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif listrik April 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, penggunaan listrik dapat menjadi lebih efisien dan terukur sesuai kebutuhan sehari-hari.

Terkini