Pembatasan Pembelian Pertalite 50 Liter Berlaku Hingga Akhir Mei 2026

Selasa, 07 April 2026 | 11:08:13 WIB
Pembatasan Pembelian Pertalite 50 Liter Berlaku Hingga Akhir Mei 2026

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebagai langkah pengendalian konsumsi energi nasional. 

Aturan ini menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, guna menjaga stabilitas pasokan di tengah potensi tekanan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari akan berlaku selama 2 bulan atau akhir Mei 2026. Adapun, pembatasan maksimal 50 liter berlaku untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, Airlangga menuturkan, ketentuan detail, termasuk pengaturan untuk truk, mengacu pada surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Di situ ada penjelasan lebih detail berapa untuk truk dan yang lainnya, tapi secara umum 50 liter untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada itu [surat edaran] dan berlaku untuk 2 bulan," ujar Airlangga.

Langkah Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Pengendalian pembelian BBM ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat adanya potensi risiko krisis energi yang dipicu oleh ketegangan geopolitik, khususnya akibat perang di Timur Tengah. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi penggunaan energi agar pasokan dalam negeri tetap terjaga.

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2026 sebagai langkah preventif untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap konsumsi dapat lebih terkendali sekaligus menghindari lonjakan permintaan yang tidak terkendali di masyarakat.

Aturan Resmi BPH Migas Jadi Acuan Pengendalian

Pengaturan pembelian BBM subsidi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.

Dalam SK yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 itu, BPH Migas menyatakan bahwa badan usaha penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran solar dan bensin subsidi untuk konsumen pengguna transportasi. Aturan ini menjadi landasan utama dalam implementasi pembatasan di lapangan, termasuk pengawasan distribusi dan pelaporan berkala.

Rincian Batas Pembelian Berdasarkan Jenis Kendaraan

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pembagian batas maksimal pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Berikutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Khusus untuk pembelian Pertalite, kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Selanjutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Pengawasan Ketat dan Sanksi untuk Kelebihan Penyaluran

Sebagai bagian dari pengendalian, BPH Migas juga mengimbau agar badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi. Pencatatan ini berlaku untuk jenis minyak solar (Gas Oil) maupun bensin RON 90.

Selain itu, badan usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian bunyi beleid itu.

Dalam hal terdapat penyaluran solar dan/atau bensin RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan, terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar minyak umum (JBU).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu.

Terkini