Kuota Bedah Rumah 2026 Resmi Naik, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan BSPS

Selasa, 07 April 2026 | 12:08:07 WIB
Kuota Bedah Rumah 2026 Resmi Naik, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan BSPS

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat terus diperkuat pada tahun 2026. 

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penambahan kuota program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Penambahan kuota tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan dukungan kebijakan lintas sektor, program ini tidak hanya fokus pada perbaikan rumah, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan lahan dan pembangunan kawasan hunian yang lebih terintegrasi.

Target Renovasi 400 Ribu Rumah dan Optimalisasi Lahan Negara

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan pemerintah menyiapkan sebanyak 400.000 rumah untuk direnovasi pada tahun 2026. Kebijakan ini telah disepakati bersama dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

“Tahun ini semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendapatkan program bedah rumah dari Bapak Presiden Prabowo. Ini program yang sangat signifikan dan akan menggerakkan ekonomi dan juga akan berkeadilan,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, menurut Maruarar, Presiden turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara, khususnya yang berada di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun. Lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sektor perkeretaapian turut diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan hunian masyarakat.

“Jadi bagaimana lahan-lahan negara ini bisa dikelola untuk perumahan rakyat. Nanti dikombinasi juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah, juga yang menengah, supaya ada kombinasi,” katanya.

Lebih lanjut, Maruarar menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan ini nantinya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya seperti Bandung.

Menurutnya, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah lahan potensial untuk pembangunan hunian tersebut.

Maruarar menambahkan, Presiden juga telah mengarahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat penyediaan lahan.

“Nantinya lahan yang dipersiapkan Pak Nusron, kita juga sudah mendapatkan arahan untuk bisa dipersiapkan pembiayaannya dan pembangunannya oleh danantara. Jadi sinergi ini tadi sudah diputuskan dan untuk bisa dikerjakan dengan masif,” tandasnya.

Program BSPS Jadi Solusi Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia

Program bedah rumah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan landasan hukum Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya. Pendekatan ini dinilai efektif karena melibatkan langsung penerima manfaat dalam proses pembangunan.

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada Pasal 71, penerima BSPS adalah perseorangan yang telah lolos verifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memiliki penghasilan di bawah batas maksimal sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Kondisi rumah tidak layak huni
  • Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan merupakan satu-satunya rumah
  • Memiliki komitmen mengikuti program

Syarat tersebut menunjukkan bahwa program ini benar-benar ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Cara Mendapatkan Bantuan dan Besaran Dana yang Diterima

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan 78, bantuan BSPS tidak diajukan secara langsung oleh individu, melainkan melalui usulan pemerintah atau lembaga terkait.

Berikut mekanismenya:

  1. Penetapan lokasi program oleh pemerintah pusat berdasarkan prioritas nasional
  2. Pengajuan usulan melalui sistem informasi bantuan perumahan di laman resmi Kementerian PKP
  3. Usulan dapat diajukan oleh:
    • Pimpinan/anggota lembaga tinggi negara
    • Kementerian/lembaga
    • Bupati atau wali kota (dengan tembusan gubernur)
    • Gubernur DKI Jakarta
  4. Usulan wajib memuat:
    • Jenis kegiatan
    • Lokasi lengkap (kabupaten/kota, kecamatan, desa)
    • Jumlah unit rumah
    • Daftar calon penerima
    • Identitas pengusul

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa masyarakat umumnya diusulkan oleh pemerintah daerah. Tokoh masyarakat juga dapat berperan dengan mengajukan data ke pemerintah daerah setempat.

Setelah diusulkan, calon penerima akan melalui proses seleksi administratif dan verifikasi fisik oleh Kementerian PKP.

Mengacu pada Pasal 70, besaran bantuan BSPS ditetapkan per unit rumah oleh Menteri PKP. Untuk tahun 2026, bantuan yang diberikan sebesar Rp 20 juta per rumah dengan rincian:

  • Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan
  • Rp 2,5 juta untuk upah tukang

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendorong pembangunan rumah layak huni secara swadaya.

Dengan memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan tersebut melalui jalur yang telah ditetapkan pemerintah.

Terkini