Jenis Dana Pensiun di Indonesia, Produk, dan Cara Daftarnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:28:24 WIB
jenis dana pensiun

Jenis dana pensiun yang tersedia di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dipahami, terutama bagi karyawan.

Dana pensiun adalah hak yang seharusnya diterima setiap karyawan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka selama bekerja.

Di Indonesia, program dana pensiun terbagi ke dalam beberapa kategori yang didasarkan pada faktor serta fungsinya masing-masing.

Kedua program pensiun ini tidak terlepas dari peran lembaga atau badan yang bertugas mengelola dan menghimpun dana tersebut.

Setiap karyawan yang mengikuti program dana pensiun tertentu juga akan menghadapi manfaat dan risiko yang beragam, tergantung pada jenis dana pensiun yang dipilih. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkapnya berikut.

Apa Itu Dana Pensiun?

Secara umum, dana pensiun merupakan hak yang diberikan kepada pekerja setelah mereka bekerja selama jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria usia pensiun atau berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Perlu diketahui, dana yang dikumpulkan dari masyarakat ini akan dikelola oleh lembaga resmi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992.

Dana tersebut kemudian akan disalurkan kembali kepada pekerja dalam bentuk manfaat pensiun setelah memenuhi jangka waktu atau alasan tertentu sesuai kesepakatan.

Adapun iuran dana pensiun ini biasanya berasal dari potongan pendapatan karyawan, yang kemudian diinvestasikan ke berbagai kegiatan usaha dengan tujuan menghasilkan keuntungan.

Peraturan Dana Pensiun

Program dana pensiun di Indonesia telah ditetapkan dan diatur secara resmi oleh pemerintah. Selain itu, dana pensiun juga dilindungi oleh sejumlah regulasi yang berlaku.

Berikut ini adalah tiga undang-undang yang menjadi dasar hukum pengelolaan dana pensiun di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 167 dan Pasal 156 Ayat 4)

Undang-undang ini mengatur hak-hak pekerja yang telah mengikuti program pensiun yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pengusaha. Dalam hal ini, pekerja tidak berhak atas:

  • Uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 2.
  • Uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat 3.

Namun, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan:

  • Jika manfaat pensiun yang diterima lebih kecil daripada dua kali uang pesangon dan satu kali uang penghargaan masa kerja, maka pengusaha wajib membayar selisihnya.
  • Jika iuran program pensiun dibayar bersama oleh pengusaha dan pekerja, maka pekerja tetap berhak menerima uang pesangon dari selisih manfaat pensiun yang diterima.
  • Jika pengusaha tidak mendaftarkan pekerja dalam program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Undang-undang ini menunjuk Jamsostek sebagai BUMN yang mengelola jaminan hari tua bagi pekerja formal sektor swasta. 

Pasal 14 mengatur bahwa jaminan hari tua dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala setelah pekerja mencapai usia 55 tahun atau dinyatakan cacat tetap total oleh dokter. 

Jika pekerja meninggal dunia, manfaat ini diberikan kepada janda/duda atau anak yatim piatu mereka.

3. Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (PNS) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-undang ini mengatur jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota militer, termasuk santunan kematian bagi keluarga mereka. Ketentuannya meliputi:

  • Pensiunan PNS dan anggota militer berhak atas tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus saat memasuki usia pensiun.
  • Tunjangan pensiun bulanan dihitung sebesar 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan jumlah tahun pengabdian, hingga maksimum 80%.
  • Jaminan hari tua dihitung berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (0,6).

Cara Kerja Dana Pensiun

Dana pensiun merupakan badan hukum yang bertugas mengelola dan melaksanakan program untuk memenuhi janji manfaat pensiun. 

Perannya mencakup pembayaran rutin, pemberian tunjangan kesehatan, akses ke berbagai fasilitas, dan layanan lainnya.

Manfaat pensiun ini diberikan kepada individu yang telah memasuki masa pensiun, sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan sebelum pensiun. 

Pembayaran manfaat pensiun dimulai saat peserta mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. Di Indonesia, program dana pensiun dikelola oleh lembaga pemerintah maupun swasta. 

Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan, rasa aman, perlindungan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. 

Pemerintah Indonesia telah membentuk sejumlah lembaga untuk menangani program ini, baik untuk karyawan negeri maupun swasta. Berikut beberapa lembaga yang menjalankan program dana pensiun:

1. Jamsostek

Program ini merupakan kontribusi tetap wajib bagi karyawan swasta dan BUMN, dikelola di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992.

2. Taspen

Merupakan tabungan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan juga program pensiun swasta. Taspen berada di bawah naungan Departemen Keuangan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1997.

3. ASABRI

Dana pensiun ini ditujukan untuk anggota angkatan bersenjata, berada di bawah naungan Departemen Pertahanan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977.

Berdasarkan pengertian dari ketiga lembaga tersebut, dana pensiun dapat diartikan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab mengelola program pensiun dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada karyawan, terutama setelah mereka memasuki masa pensiun. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992.

Pedoman tata kelola dana pensiun diatur dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008, yang meliputi prinsip-prinsip berikut:

  • Keterbukaan (Transparency)
  • Akuntabilitas (Accountability)
  • Pertanggungjawaban (Responsibility)
  • Kemandirian (Independency)
  • Kewajaran (Fairness)

Jenis Dana Pensiun

Jenis dana pensiun di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan program dan pihak yang menyelenggarakannya.

Kedua jenis program pensiun ini telah diterapkan oleh berbagai perusahaan maupun lembaga pengelola keuangan. Untuk memahami lebih dalam mengenai dana pensiun, berikut adalah penjelasannya.

1. Berdasarkan Program

Secara garis besar, program dana pensiun dapat dikategorikan menjadi dua jenis berdasarkan mekanisme programnya, yaitu:

a. Dana Pensiun Manfaat Pasti

Dana Pensiun Manfaat Pasti, atau dikenal sebagai Defined Benefit Plan, memberikan manfaat yang sudah pasti kepada peserta, dengan jumlah yang ditentukan sejak awal.

Selama masa kerja, perusahaan dan karyawan membuat perjanjian terkait besaran dana pensiun yang akan diterima di masa depan. 

Misalnya, seorang karyawan dijanjikan menerima dana pensiun sebesar 80% dari gaji terakhir, dengan kenaikan 10% setiap 4 tahun.

Ketika karyawan tersebut pensiun, perusahaan wajib membayar gaji bulanan sesuai kesepakatan. Dana pensiun ini bersumber dari potongan gaji karyawan selama bekerja, ditambah kontribusi dari pemberi kerja.

Kedua sumber dana tersebut dikelola oleh perusahaan dana pensiun melalui investasi untuk meningkatkan jumlahnya. Hasil investasi inilah yang digunakan untuk membayar pensiun karyawan.

b. Dana Pensiun Iuran Pasti

Berbeda dengan Dana Pensiun Manfaat Pasti, Dana Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan) lebih menguntungkan perusahaan karena yang ditentukan adalah jumlah iuran, bukan manfaat pensiun.

Sebagai contoh, karyawan dan perusahaan masing-masing menyetorkan 10% dari gaji bulanan karyawan selama masa kerja. Dana ini diinvestasikan oleh perusahaan dana pensiun, dan hasilnya dikembalikan kepada karyawan saat pensiun.

Dalam program ini, perusahaan tidak perlu menyediakan dana besar untuk pensiunan. Namun, risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh karyawan. Jika investasi gagal, dana pensiun yang diterima karyawan bisa lebih kecil dari harapan.

2. Berdasarkan Penyelenggara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun juga dibedakan berdasarkan pihak yang menyelenggarakannya, yaitu:

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh pemberi kerja, biasanya perusahaan, untuk memberikan manfaat langsung kepada karyawan setelah pensiun.

Karyawan yang mengikuti program ini memiliki kepastian mendapatkan dana pensiun tanpa terpengaruh risiko investasi. 

Namun, tidak semua perusahaan menyediakan DPPK, dan partisipasinya terbatas pada karyawan tertentu, seperti mereka yang bekerja di BUMN, misalnya Telkom, Astra, atau Pertamina.

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah program pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan asuransi.

Jenis ini bersifat sukarela dan dapat diikuti oleh individu, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Program ini menggunakan mekanisme iuran pasti, di mana peserta menyetor dana sesuai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu.

Contoh dari DPLK adalah tabungan pensiun yang disediakan oleh bank atau program asuransi jiwa yang memberikan jaminan hari tua.

Dana pensiun yang satu ini dirancang untuk memberikan pilihan dan fleksibilitas bagi pekerja dalam mempersiapkan masa pensiun, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Cara Menghitung Dana Pensiun 

Masa pensiun bagi sebagian orang bisa menjadi fase yang sangat menyenangkan dalam hidup. 

Pada periode ini, banyak orang memanfaatkannya untuk menikmati hidup sepenuhnya, seperti dengan bepergian, bersantai, atau menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta.

Selain itu, masa pensiun juga sering dimanfaatkan untuk menjalankan hobi yang sebelumnya sulit dilakukan karena keterbatasan waktu akibat pekerjaan.

Namun, agar masa pensiun dapat dinikmati dengan tenang dan menyenangkan, diperlukan perencanaan yang matang, khususnya dalam hal keuangan. Dengan perencanaan keuangan yang tepat, kamu bisa mempersiapkan masa pensiun sesuai harapan.

Salah satu langkah penting dalam perencanaan keuangan pensiun adalah menghitung kebutuhan dana pensiun. Berikut adalah contoh cara menghitungnya:

  • Kebutuhan dana pensiun setiap individu berbeda tergantung pada gaya hidup dan kebutuhan masing-masing. Jika kamu seorang pengusaha, idealnya menyisihkan sekitar 5% hingga 20% dari total penghasilan bulanan untuk dana pensiun.
  • Bagi karyawan dengan pendapatan tetap, biasanya tidak perlu menyisihkan hingga 20% karena perusahaan telah menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk menghitung jumlah minimum dana pensiun yang perlu disiapkan, kamu bisa menggunakan metode berikut: hitung pendapatan bulanan dalam setahun dan bagi dengan suku bunga deposito.

Sebagai contoh, seseorang berusia 30 tahun dengan pendapatan bulanan Rp8 juta ingin menikmati masa tua dengan menjalankan hobi dan bepergian. 

Dengan asumsi tidak memiliki tanggungan atau cicilan, ia memerlukan sekitar Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya di masa pensiun.

Menghitung dana pensiun

Menggunakan rumus: kebutuhan bulanan dikalikan dengan masa pensiun (per bulan). Namun, penting diingat bahwa nilai uang Rp6 juta saat ini tidak akan sama nilainya dalam 30 tahun mendatang karena inflasi.

Misalnya, rata-rata inflasi per tahun adalah 4–5 persen. Maka, perhitungan kebutuhan dana pensiun dapat dilakukan dengan cara berikut:

Present Value (Co): Rp6.000.000

Rate per Period (r): 0,416% (estimasi inflasi 5% dibagi 12 bulan)

Number of Periods (n): 360 (30 tahun x 12 bulan)

Hasil perhitungan: Rp6.000.000×(1+r) n =Rp26.742.473

Artinya, kebutuhan bulanan yang awalnya Rp6 juta akan meningkat menjadi Rp26,7 juta per bulan dalam 30 tahun mendatang.

Jika kamu ingin menyiapkan dana pensiun untuk masa 13 tahun (156 bulan), maka perhitungan totalnya adalah: Rp26.742.473×156=Rp4,1miliar

Dengan demikian, untuk menikmati masa pensiun selama 13 tahun dengan kebutuhan bulanan sebesar Rp26,7 juta, kamu perlu menyiapkan dana sekitar Rp4,1 miliar. Perencanaan yang matang seperti ini akan sangat membantu dalam mewujudkan masa pensiun yang nyaman dan sesuai harapan.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan jenis dari dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti.

Program ini ditujukan bagi individu, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari dana pensiun yang disediakan oleh pemberi kerja, seperti bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Baik karyawan maupun pekerja mandiri dapat berpartisipasi dalam DPLK, yang terpisah dari dana pensiun yang disediakan oleh pemberi kerja mereka. 

Berdasarkan UU No. 11/1992 tentang dana pensiun, perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program DPLK.

Perlu diketahui bahwa DPLK berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). 

Jika DPLK bersifat sukarela, JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sifatnya yang sukarela, partisipasi dalam program DPLK membutuhkan kesadaran khusus dari pekerja atau perusahaan. 

Meskipun demikian, DPLK dapat membantu memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa perusahaan menawarkan program DPLK kepada karyawan mereka, dengan kemungkinan kontribusi yang dibagi antara pekerja dan perusahaan, masing-masing sebesar 50%, atau seluruhnya dibayar oleh pekerja. 

Setoran ini dilakukan melalui pemotongan gaji bulanan, sehingga pekerja tidak perlu berhubungan langsung dengan bank untuk membayar kontribusi DPLK yang mereka ikuti.

Cara Daftar Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Cara paling sederhana untuk bergabung dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dengan mendaftar sebagai peserta program tersebut.

DPLK dikelola oleh berbagai lembaga, termasuk bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Beberapa penyelenggara DPLK yang masih aktif hingga saat ini antara lain:

  • DPLK Jiwasraya
  • DPLK Equity Life Indonesia
  • DPLK Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
  • DPLK Allianz Indonesia
  • DPLK PT. BNI (Persero) Tbk
  • DPLK Indolife Pensiontama
  • DPLK AIA Indonesia
  • DPLK PT Bank Muamalat Indonesia
  • DPLK Winterthur Life Indonesia
  • DPLK BPD Jawa Tengah
  • DPLK Pasaraya
  • DPLK Manulife Indonesia
  • DPLK AIG Lippo
  • DPLK AXA
  • DPLK Askrida Jiwa
  • DPLK Miralife
  • DPLK BPD Jawa Barat
  • DPLK Panin Life
  • DPLK Bank Maspion
  • DPLK Central Asia Raya
  • DPLK Bank Rakyat Indonesia
  • DPLK Bringin Jiwa Sejahtera
  • DPLK Bumiputera

Proses pendaftaran untuk menjadi peserta DPLK cukup mudah. Kamu hanya perlu mengunjungi bank atau perusahaan asuransi jiwa yang kamu pilih. Prosedurnya kurang lebih sama seperti saat membuka rekening di bank.

Cara Kerja Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Menjadi peserta di lembaga dana pensiun memberikan keuntungan berupa hak atas manfaat pensiun yang jumlahnya ditentukan oleh besarnya iuran yang dibayarkan, masa kerja, serta hasil pengembangan dana tersebut.

Manfaat pensiun ini nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menghasilkan pendapatan saat memasuki masa pensiun, ketika seseorang tidak lagi bekerja.

Dana yang disetorkan ke lembaga pengelola dana pensiun akan dikelola dan dikembangkan melalui investasi untuk memperoleh hasil yang optimal.

Penting untuk dipahami bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi inilah yang akan memberikan nilai tambah pada dana pensiun.

Beberapa lembaga dana pensiun mengharuskan pesertanya untuk menanggung risiko dari investasi yang dilakukan, sementara yang lain melindungi pesertanya dari kerugian investasi dengan menjadikan pihak lain sebagai penanggung risikonya.

Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Di Indonesia, produk dana pensiun dalam bentuk DPLK umumnya disediakan oleh berbagai bank dan perusahaan asuransi, di antaranya:

  • DPLK BRI
  • DPLK BNI
  • DPLK BCA
  • DPLK Bank Jateng
  • DPLK Muamalat
  • DPLK Jiwasraya
  • DPLK Manulife
  • DPLK Axa Mandiri
  • DPLK Indolife
  • DPLK AIA
  • DPLK Bringin Life
  • DPLK Allianz

Cara Menarik Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana pensiun umumnya dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur manfaat pensiun setelah pekerja mencapai usia pensiun yang telah ditentukan, sesuai dengan UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk pekerja di sektor swasta, serta UU No.11 Tahun 1969 tentang pensiun bagi PNS dan pensiun janda atau duda pegawai.

Berikut adalah beberapa manfaat dana pensiun lembaga keuangan:

1. Manfaat dana pensiun untuk karyawan

  • Menyediakan dana yang pasti untuk hari tua.
  • Memberikan jaminan kelanjutan penghasilan di masa pensiun.
  • Iuran dicatat atas nama pekerja.
  • Iuran dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh 21).
  • Hasil investasi bebas pajak hingga manfaat program dibayarkan.
  • Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK.

2. Manfaat dana pensiun untuk perusahaan

  • Memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawan sesuai dengan UU No.13/2003.
  • Menghindari masalah arus kas perusahaan di masa depan.
  • Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
  • Menyediakan program employee benefits yang efisien dalam hal biaya.
  • Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, fleksibel.
  • Menambah nilai perusahaan dan membantu mempertahankan karyawan berkualitas.
  • Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi dana pensiun karyawan.

Cara Tarik Iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum Pensiun

Untuk proses penarikan dana pensiun, peserta dapat langsung mengunjungi lembaga keuangan yang telah bekerja sama dengan tempat mereka bekerja.

Selain itu, beberapa lembaga keuangan biasanya akan meminta sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan fotokopi buku tabungan. Beberapa DPLK juga sudah terintegrasi dengan perusahaan asuransi. 

Namun, tidak semua perusahaan asuransi menjalin kerja sama, seperti Jiwasraya, Manulife, AXA Mandiri, Indolife, AIA, Bringin Life, Allianz, dan beberapa perusahaan asuransi lainnya.

Sebagai penutup, dengan memahami berbagai jenis dana pensiun, kita dapat memilih yang paling sesuai untuk memastikan kesejahteraan di masa depan.

Terkini