Pemerintah Akses Data Perbankan dan Kripto demi Pajak Orang Superkaya

Senin, 03 Agustus 2026 | 02:27:01 WIB
Ilustrasi Intensif pajak.

JAKARTA - Dalam upaya mengejar target penerimaan yang tinggi, pemerintah semakin memperlengkap instrumen untuk menutup celah penghindaran pajak. Salah satu langkah utamanya adalah membuka akses data informasi jasa keuangan hingga aset kripto demi meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak, khususnya kelompok individu berpenghasilan tinggi (high wealth individual/HWI).

Panduan internal terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP Kemenkeu) dalam Surat Edaran No. SE-9/PJ/2026 mengatur tata cara fiskus melacak data perbankan hingga penyedia jasa aset kripto. Regulasi ini menyasar wajib pajak yang berrisiko tinggi, orang pribadi HWI, tokoh terkemuka (prominent people), serta kategori prioritas lain berdasarkan analisis risiko.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penelusuran data dilakukan terhadap kelompok tersebut karena mereka masuk dalam daftar prioritas analisis.

"Yang ada di dalam ketiga daftar tersebut adalah wajib pajak yang terdapat data dari pihak ketiga yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh-nya sehingga perlu dilakukan clarification. Untuk mendukung validitas data tersebut atau membuktikan klarifikasi yang disampaikan wajib pajak dapat dilakukan permintaan IBK," terang Inge.

Permintaan informasi ini dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan, pertukaran data internasional, intelijen, hingga pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan. Informasi yang diakses mencakup identitas pemilik, nomor rekening, saldo, hingga mutasi transaksi yang dikelola lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menegaskan bahwa prosedur ini merupakan langkah biasa untuk menyempurnakan efisiensi tata kelola internal.

"Enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kami lebih efisienkan. Step-stepnya kami lebih sederhanakan. Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperabilitas data. Ada beberapa perbankan dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kami," terangnya.

Pelaku usaha menyambut baik langkah penegakan aturan ini, namun berharap penerapannya di lapangan tidak menciptakan beban administratif baru bagi wajib pajak maupun pihak bank. Sementara itu, kalangan pengamat perpajakan menilai perluasan pengawasan ke ranah kripto amat strategis karena instrumen modern tersebut kerap dijadikan tempat mengamankan kekayaan di luar sistem perbankan konvensional.

Terkini

Kolo Muani Gabung Juventus, Transfer Capai Rp720 Miliar

Senin, 03 Agustus 2026 | 03:58:02 WIB

Xabi Alonso Akui Sudah Bangkit dari Kegagalan di Madrid

Senin, 03 Agustus 2026 | 03:40:32 WIB

Demiane Agustien Jalani Debut Pramusim Bersama Arsenal

Senin, 03 Agustus 2026 | 03:35:31 WIB