JAKARTA - Di tengah target penerimaan yang tinggi, pemerintah semakin memperkaya instrumen dalam menutup celah penghindaran pajak. Salah satunya melalui akses data informasi jasa keuangan hingga aset kripto demi meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak, khususnya kelompok high wealth individual (HWI).
Panduan internal terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP Kemenkeu) dalam Surat Edaran No. SE-9/PJ/2026 mengatur tata cara fiskus melacak data perbankan hingga penyedia jasa aset kripto. Regulasi ini menyasar wajib pajak berrisiko tinggi, kelompok HWI, hingga tokoh terkemuka (prominent people).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penelusuran data dilakukan terhadap kelompok tersebut karena mereka masuk dalam daftar prioritas analisis maupun ekstensifikasi.
"Yang ada di dalam ketiga daftar tersebut adalah wajib pajak yang terdapat data dari pihak ketiga yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh-nya sehingga perlu dilakukan klarifikasi. Untuk mendukung validitas data tersebut atau membuktikan klarifikasi yang disampaikan wajib pajak dapat dilakukan permintaan IBK," terang Inge.
Permintaan informasi perbankan dan kripto ini dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan, pertukaran data internasional, intelijen perpajakan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak. Informasi yang diakses mencakup identitas pemilik, nomor rekening, saldo, serta mutasi transaksi yang dikelola lembaga keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pengawasan rekening dan data keuangan ini merupakan prosedur biasa untuk menyempurnakan efisiensi tata kelola internal.
"Enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kami lebih efisienkan. Step-stepnya kami lebih sederhanakan. Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperabilitas data. Ada beberapa perbankan dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kami," terangnya.
Dunia usaha menyadari wewenang DJP dalam menegakkan kepatuhan fiskal, namun berharap penerapannya di lapangan tidak menciptakan beban administratif baru.
"Harapannya proses implementasi di lapangan tidak sampai menimbulkan beban administratif tambahan yang memberatkan (overburdening) bagi wajib pajak maupun institusi keuangan terkait dan agar mengedepankan asas keadilan dan transparansi," terang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kebijakan memperluas jaring pengawasan hingga ke ranah aset kripto sangat strategis karena instrumen tersebut kerap menjadi safe haven bagi individu superkaya.
"Yang jelas, kehadiran beleid ini memberikan sinyal kuat kepada para HWI bahwa DJP memiliki instrumen intelijen keuangan yang semakin canggih. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sebelum otoritas pajak mengambil langkah penegakan hukum yang lebih keras," terang Prianto.
Prianto menambahkan, pemerintah juga perlu mengoptimalkan lapis tarif progresif PPh Orang Pribadi tertinggi sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun demi menjaga keadilan.
"Jadi, DJP harus memastikan tarif pajak bagi kelompok super rich benar-benar proporsional dengan akumulasi kekayaan mereka. Hal demikian menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan vertikal," ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan penguatan regulasi anti-penghindaran pajak, optimalisasi pertukaran data global (Automatic Exchange of Information), hingga penerapan pajak atas kekayaan material yang tidak produktif seperti properti mewah, koleksi seni, atau jet pribadi.
"Pemerintah dapat mulai mengkaji penerapan pajak atas kekayaan material, bukan sekadar memajaki penghasilannya. Hal ini dapat menyasar instrumen penyimpanan kekayaan kelas atas seperti properti mewah yang tidak terpakai, koleksi seni, atau jet pribadi," pungkas Prianto.