BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat Bagi Jemaah Tunggu

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:07:02 WIB
BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat ke 5,7 Juta Calon Haji [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membagikan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 menembus Rp2,06 triliun bagi kurang lebih 5,7 juta calon anggota jamaah haji reguler maupun khusus yang tengah menanti giliran keberangkatan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebutkan pembagian ini merupakan bagian dari peningkatam efisiensi manfaat dana haji yang dikelola secara berkelanjutan supaya sanggup dinikmati oleh jamaah.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa.

Dari keseluruhan Nilai Manfaat tersebut, kisaran Rp1,8 triliun dialokasikan kepada calon jamaah haji reguler dengan nominal rerata sebesar Rp323.490 per individu. Di sisi lain, calon jamaah haji khusus memperoleh Nilai Manfaat senilai 13,8 juta dolar AS, dengan nominal rerata 61,61 dolar AS per individu.

Nominal Nilai Manfaat yang didapat tiap-tiap anggota jamaah bisa bervariasi lantaran dipengaruhi oleh sejumlah pertimbangan, salah satunya durasi masa tunggu masing-masing jamaah.

Penetapan Nilai Manfaat yang disalurkan lewat Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) disepakati mengacu pada hasil diskusi serta persetujuan bersama DPR RI.

Prosedur serupa juga diterapkan terhadap penetapan Nilai Manfaat yang dimanfaatkan guna menopang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang bertolak pada tahun berjalan.

Fadlul menerangkan penentuan besaran tersebut dikerjakan dengan memperhitungkan keseimbangan manfaat bagi jamaah beserta keberlangsungan tata kelola keuangan haji.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

Ia mengimbuhkan bahwa keseimbangan tersebut memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan dana haji, sehingga dampaknya bisa dinikmati secara adil, baik oleh jamaah yang hendak bertolak maupun oleh jamaah yang masih dalam daftar tunggu.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menekankan tata kelola dan penyerahan Nilai Manfaat dilaksanakan berlandaskan asas syariah, keterbukaan, serta kecermatan dalam manajemen keuangan.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.

Lewat penyerahan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 ini, BPKH mempertegas komitmennya guna mengelola dana haji secara profesional, terbuka, dan berkelanjutan, agar faedahnya sanggup dirasakan secara maksimal oleh calon jamaah haji Indonesia.

Terkini