KY Susun Analisis Putusan Hakim untuk Kuatkan Implementasi UU TPKS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:20:32 WIB
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merancang instrumen analisis putusan hakim guna memperkokoh pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam lokakarya Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi UU TPKS di Jakarta pada Rabu menyampaikan bahwa penerapannya masih menjumpai pelbagai hambatan, mulai dari taraf penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di meja hijau.

"Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan perhatian serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan," kata Arie.

Ia menguraikan, merujuk catatan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 terdata 376.526 perkara kekerasan berbasis gender pada perempuan, angka tersebut naik 14,07 persen ketimbang tahun sebelumnya.

Berdasarkan penuturan Arie, penyusunan instrumen ini merupakan wujud wewenang KY untuk mencermati putusan pengadilan yang berstatus hukum tetap sebagaimana tertuang pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ia menerangkan kajian dilakukan secara akademis dan terstruktur mencakup format putusan, penerapan regulasi, argumentasi, pertimbangan hukum hakim, hingga pemenuhan hak-hak korban.

"Analisis putusan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan, tetapi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Menurut dia, muara dari kajian ini bakal dijadikan bahan pengayaan ilmu pengetahuan serta peningkatan mutu peradilan. Maka dari itu, instrumen yang dirancang wajib berkarakter objektif, terukur, teratur, sekaligus mengusung perspektif perlindungan hak korban.

Guna mematangkan rancangan tersebut, KY menggandeng Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) menggelar workshop yang diikuti utusan KPAI, LPSK, Mahkamah Agung, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi.

Forum tersebut diselenggarakan untuk menyerap masukan substantif dan rekomendasi konkret terkait instrumen pemantauan implementasi UU TPKS.

Pihak KY berharap dari agenda ini tercetus rekomendasi penyempurnaan instrumen analisis, terformulasinya matriks pembahasan kelompok, serta hasil akhir pembenahan instrumen analisis putusan.

Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim periode 2020-2025 Suka Violetta, Dr Niken Savitri selaku Dosen FH Universitas Parahyangan Bandung, serta Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in.

Adapun pihak yang hadir memberi tanggapan antara lain Komisioner KPAI Dian Sasmita, Astriyani dari Mahkamah Agung, serta Ninik Rahayu.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in menuturkan workshop ini menjadi kelanjutan dari dialog lintas sektor terkait pengawasan serta penerapan UU TPKS dalam peradilan pidana yang dilaksanakan 30 Juni 2026.

"Peran KY terkait UU TPKS adalah memantau persidangan dan melakukan analisis terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Juma'in mengungkapkan KY sejauh ini telah membedah ratusan putusan kasus TPKS berkekuatan hukum tetap, namun data dari beberapa daerah seperti Kupang, Jawa Tengah, dan Medan masih harus dilengkapi.

Di samping itu, Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim periode 2020-2025 Suka Violetta menekankan krusialnya peran tiap institusi pada implementasi UU TPKS, terkhusus KY sebagai lembaga pengawas hakim.

Ia berpandangan, hakim dituntut menegakkan keadilan tanpa diskriminasi gender, namun mesti memperkuat perspektif perlindungan terhadap kaum wanita sebagai kelompok rentan kekerasan seksual.

"Kehadiran UU TPKS memperjelas perlindungan terhadap korban sebagai tujuan utama," ujarnya.

Suka turut menggarisbawahi peran elemen masyarakat sipil sebagai mitra strategis guna memayungi korban dan mengawal efektivitas penerapan UU TPKS di lapangan.

Terkini