AAUI Ungkap Berbagai Tantangan Pemasaran Asuransi Kendaraan Listrik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:41:32 WIB
Ilustrasi Asuransi Kendaraan Listrik.

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa tantangan utama industri asuransi dalam memasarkan produk asuransi kendaraan listrik masih bersumber dari terbatasnya data historis klaim, sehingga proses penilaian risiko terus mengalami penyesuaian.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan selain persoalan data, kendala lain terletak pada tingginya biaya perbaikan, terutama suku cadang baterai, serta minimnya jaringan bengkel dan teknisi yang memiliki sertifikasi keahlian khusus.

“Di sisi lain, ketersediaan suku cadang, volatilitas harga akibat inflasi dan biaya logistik, serta depresiasi nilai kendaraan yang belum stabil juga menambah kompleksitas dalam penentuan risiko,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (4/8/2026).

Tidak berhenti di situ, pria yang juga mengemban jabatan Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama ini menilai edukasi kepada publik terkait urgensi perlindungan asuransi untuk unit kendaraan listrik perlu terus dipacu.

Ke depan, dirinya menegaskan bahwa sinergi antara regulator, pelaku industri otomotif, penyedia jasa asuransi, jaringan bengkel, hingga seluruh komponen ekosistem menjadi kunci vital membangun pasar yang sehat dan berkelanjutan.

Bagi pihak AAUI, formulasi tarif premi kendaraan listrik selayaknya dipatok berdasarkan profil risiko yang mencerminkan rekam jejak klaim (claims experience) serta beban risiko di Tanah Air, dengan memperhitungkan faktor umum maupun spesifik kendaraan listrik.

Kriteria umum yang tetap berlaku mencakup harga jual, usia pakai, area operasional, hingga rekam jejak pengemudi. Sementara indikator khusus kendaraan listrik meliputi nilai teknologi baterai, ketersediaan komponen cadangan, keahlian teknisi, durasi servis, serta risiko kerugian total (total loss).

“AAUI memandang kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko yang berbeda dari kendaraan konvensional sehingga secara prinsip memerlukan pendekatan tarif yang lebih spesifik. Namun demikian, besaran tarif tidak dapat ditetapkan secara general, termasuk angka tertentu seperti 20%, melainkan harus didasarkan pada kajian aktuaria dan pengalaman klaim yang terus berkembang,” tegas Budi.

Budi memandang selisih tarif pada fase awal terbilang wajar karena dipengaruhi tingginya biaya penggantian baterai, kelangkaan teknisi ahli, hingga tingginya biaya pemulihan fisik unit. Dinamika harga komponen serta beban logistik juga memicu tingginya risiko.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih menunda penetapan regulasi tarif premi asuransi kendaraan listrik guna memberi ruang pendalaman kajian komprehensif. Pihak AAUI menyambut positif penundaan ini agar aturan yang lahir memiliki landasan ilmiah yang mantap.

Sementara itu, pengamat asuransi Wahyudin Rahman berpendapat bahwa belum pastinya regulasi tarif memicu perusahaan asuransi bersikap ekstra hati-hati dalam merilis produk baru karena dibayang-bayangi risiko underpricing atau overpricing.

“Akibatnya, inovasi produk, kapasitas akseptasi, dan penetrasi asuransi kendaraan listrik berpotensi tumbuh lebih lambat dibanding pertumbuhan pasar kendaraan listrik,” ucapnya.

Menurut Wahyudin, aspek krusial dalam penetapan tarif premi mencakup komponen baterai yang porsinya mencapai 30 hingga 50 persen dari nilai kendaraan, ketersediaan suku cadang, frekuensi klaim, risiko kebakaran baterai (thermal runaway), hingga biaya penanganan pascakecelakaan.

Mengingat profil risikonya berbeda dari kendaraan konvensional, penentuan harga idealnya menerapkan sistem risk-based pricing.

“Selisih premi sekitar 20% dapat menjadi referensi awal berdasarkan praktik di beberapa negara. Namun, di Indonesia sebaiknya ditetapkan berdasarkan pengalaman klaim domestik dan dievaluasi secara berkala, bukan langsung diadopsi,” tegas Wahyudin.

Terkini