Viral Pasien Tunggu 8 Jam di RSCM, Kemenkes Sebut HCU Terbatas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:55:32 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwasanya pasien BPJS Kesehatan yang mendadak tular di media sosial mesti menunggu hingga delapan jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran memerlukan fasilitas ruang High Care Unit (HCU) yang ketersediaannya terbatas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa RSCM memegang peranan sebagai pusat rujukan nasional, sehingga potensi rumah sakit tersebut berada dalam kondisi penuh sangatlah tinggi.

"Tapi apa harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu," katanya.

Azhar memaparkan almarhum pasien BPJS Kesehatan itu mengidap komplikasi penyakit yang tidak dapat diuraikan disertai keganasan. Pihak keluarga, lanjutnya, pun telah memahami situasi kasus ini secara penuh.

Sebelumnya, seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan, Yusrizal, membagikan pengalamannya tatkala menanti ketersediaan ruang perawatan via platform media sosial Threads. Ia mengaku tak kunjung memperoleh ruangan usai menanti delapan jam di area rumah sakit.

Unggahan tersebut lantas direspons dengan beragam respons negatif oleh beberapa akun yang di kemudian hari teridentifikasi dimiliki oleh kalangan nakes. Deretan komentar itu seketika menjadi perbincangan hangat publik.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti bahwa tenaga kesehatan (nakes) bertindak selaku pelayan publik yang haram hukumnya memiliki sikap nir-empati, utamanya terhadap warga yang tengah menderita sakit.

"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nir-empati seperti itu," ujar Menkes Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (7/8/2026).

Menkes Budi mengutarakan pandangan tersebut guna merespons ramainya tanggapan segelintir nakes atas tulisan dari seorang pasien BPJS Kesehatan.

Terkini