Sebanyak 950 Dapur MBG Terancam Ditutup Jika Tak Memenuhi Sanitasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:22:31 WIB
Kepala BGN, Sudaryono melakukan sidak ke beberapa SPPG.

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi sebanyak 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga belum mengantongi standar laik higienis dan sanitasi (SLHS). Fasilitas dapur tersebut terancam ditutup secara permanen apabila gagal memenuhi batas kualifikasi yang dipersyaratkan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa ketersediaan sertifikat SLHS berstatus wajib bagi seluruh pengelola dapur MBG. Pihaknya memberi batas waktu akhir sampai 10 Agustus 2026 bagi unit dapur yang telah beroperasi untuk melengkapi berkas legalitas tersebut.

"Sampai sejauh ini kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Kemungkinan akan kami umumkan kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut penjelasan Sudaryono, pemenuhan kriteria SLHS bukan formalitas berkas semata, melainkan tolok ukur utama yang mendasari izin kelayakan operasional seluruh dapur MBG.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Manakala dapur itu kemudian tidak layak, ya memang nol. Kalau layak, satu. Jadi kalau sebagus apa pun ternyata secara higienis dan sanitasinya tidak layak, maka harus disuspensi permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," katanya.

Di samping memperketat pemenuhan standar sanitasi, BGN turut memberlakukan skema sanksi berjenjang bagi pengelola dapur yang melakukan pelanggaran, termasuk bila timbul keracunan makanan maupun insiden kritis lainnya.

Sudaryono menguraikan bahwa tingkatan sanksi tersebut terbagi ke dalam empat kategori, mulai dari suspensi ringan selama 10 hari, suspensi sedang 20 hari, suspensi berat 30 hari, hingga tindakan penutupan permanen.

"Nah sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen," ungkapnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa unit dapur yang sempat menerima sanksi pembekuan lebih dari dua kali bakal ditempatkan dalam pengawasan khusus. Bila kemudian ditemukan lagi kasus keracunan atau kekeliruan berulang pasca-pemulihan izin, BGN bakal langsung mengambil tindakan penutupan total.

"Manakala dapur itu kemudian mendapatkan suspensi lebih dari dua kali, kemudian setelah dibuka kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi kondisi di mana kami pertimbangkan untuk disuspensi permanen," kata Sudaryono.

Pihak BGN tidak menampik bahwasanya prosedur penerbitan sertifikat SLHS masih menemui sejumlah kendala di lapangan. Ragam laporan mitra menyebutkan proses pengurusan terkesan lambat serta dijumpai disparitas penanganan pada jajaran dinas kesehatan di tingkat kabupaten maupun kota.

Menyikapi hal itu, BGN telah melayangkan instruksi tertulis kepada seluruh jajarannya di kawasan daerah untuk mendampingi para mitra dalam proses pengurusan sertifikat. Para mitra yang masih menghadapi hambatan juga diimbau segera melapor sebelum memasuki batas tenggat 10 Agustus.

Begitu tenggat waktu berakhir, BGN dijadwalkan bakal mengevaluasi seluruh operasional dapur MBG yang belum berizin SLHS sekaligus mengumumkan daftar unit dapur yang tidak lolos kualifikasi higienis sanitasi untuk dijatuhi sanksi penutupan permanen.

Terkini