Dukung POJK 36 Tahun 2025 AAJI Ungkap Penyesuaian Asuransi Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:49:02 WIB
Ilustrasi Asuransi Kesehatan.

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 terkait Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menjelaskan bahwa dinamika di sektor kesehatan telah menjadi perhatian bersama, sehingga industri kini berfokus pada penerapan POJK 36/2025 demi memperkuat tata kelola serta manajemen risiko.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim operasional asuransi kesehatan yang lebih rasional, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya dalam keterangan tertulis.

Albertus menilai aturan ini terbit sebagai respons atas berbagai tantangan industri, seperti tingginya overutilization layanan medis, lonjakan inflasi kesehatan, kenaikan premi yang drastis, hingga tekanan fluktuasi nilai tukar mata uang.

Ia juga menambahkan sejumlah poin penyesuaian utama yang wajib dipenuhi perusahaan, mulai dari penguatan kapabilitas medis, optimalisasi Dewan Penasihat Medis (DPM), hingga penyediaan sistem informasi digital yang mumpuni.

Ketentuan baru ini juga mengatur penyesuaian masa tunggu (waiting period) paling lama 6 bulan, peninjauan premi (repricing) maksimal sekali dalam setahun, penyediaan produk tanpa fitur pembagian risiko, serta penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

“POJK ini mengatur mekanisme co-payment (co-pay) yang memiliki batasan tertentu sesuai ketentuan regulator untuk menetapkan risiko yang ditanggung antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” ucap Albertus.

Tanggungan risiko bagi pemegang polis ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai klaim, dengan plafon maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. Penerapan deductible juga diubah menjadi hitungan tahunan (annual deductible).

“Perubahan ini memberikan kepastian dan transparansi bagi pemegang polis dalam memahami besaran biaya yang menjadi tanggungannya sebagaimana tercantum dalam polis asuransi,” kata Albertus.

Albertus menegaskan bahwa penyesuaian co-payment serta annual deductible ini bukan dirancang untuk memangkas hak manfaat nasabah, melainkan demi menjaga keberlanjutan produk agar tetap terjangkau.

AAJI yang menaungi 56 perusahaan asuransi jiwa turut mendorong skala prioritas pada fitur Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) melalui pembagian skema pembayaran klaim bersama BPJS Kesehatan.

“Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional,” tutup Albertus.

Terkini