JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penanganan atas 124 kasus melalui mekanisme pemeriksaan khusus di ranah pasar modal hingga 7 Agustus 2026, di mana 35 perkara telah tuntas ditangani sementara 89 perkara sisanya masih bergulir dalam proses penanganan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien memaparkan bahwa agenda pemeriksaan khusus tersebut mayoritas dititikberatkan pada ranah transaksi efek beserta emiten dan perusahaan publik.
“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin.
Berdasarkan paparan data OJK, sebanyak 79 kasus berakar dari transaksi efek dan 27 kasus berkaitan dengan emiten serta perusahaan publik, di samping satu kasus lainnya yang melibatkan pihak wakil perusahaan efek.
Agenda pemeriksaan khusus ini digulirkan sebagai bagian dari langkah menjaga ketaatan para pelaku industri, mengawal integritas pasar, sekaligus memberikan rasa aman bagi para investor.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.
Di luar pemeriksaan khusus, otoritas terkait telah menjatuhkan deretan sanksi administratif pada ranah pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon per 7 Agustus 2026 dengan akumulasi denda menyentuh Rp240,5 miliar.
Ganjaran sanksi tersebut meliputi tiga tindakan pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, serta enam perintah tertulis.
Penjatuhan sanksi administratif ini ditujukan kepada sejumlah pihak atas kelalaian keterlambatan maupun bentuk pelanggaran regulasi lainnya.
Khoirul menggarisbawahi bahwa penetapan sanksi disesuaikan berdasarkan kadar dan kategori pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari sanksi denda, teguran tertulis, hingga pembekuan serta pencabutan izin operasional.
Pada aspek perlindungan pemodal, sebanyak 10 berkas aduan menyangkut sektor pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon diterima hingga 7 Agustus 2026 dan seluruhnya telah berhasil dituntaskan.
“Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat,” ucap Khoirul.
Selain mengeksekusi penindakan represif lewat penegakan aturan, tindakan preventif turut digalakkan melalui program sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk menyasar sektor pasar modal syariah.
Hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 25 agenda sosialisasi serta edukasi pasar modal umum maupun syariah telah sukses dilaksanakan.
Tiga dari rangkaian sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu tersebut dihelat secara khusus di Banten, Lampung, serta Kediri.
Khoirul menambahkan bahwa kolaborasi bersama jajaran pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, hingga pemangku kepentingan bakal terus diintensifkan guna mendongkrak daya saing dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan investor diarahkan agar pasar modal kian optimal memegang peran sebagai pilar pembiayaan pembangunan sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.