Panduan Daftar KIP SD, SMP, SMA 2026 Cairkan Dana Rp1,8 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:46:32 WIB
Ilustrasi kartu indonesia pintar [FOTO: NET].

JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif bantuan pendidikan yang digagas oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga prasejahtera agar bisa menjangkau layanan pendidikan yang bermutu melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP sendiri adalah wujud penyaluran dana pendidikan bagi anak usia sekolah (6–21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang mencakup: pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban musibah atau bencana alam. PIP ini merupakan hasil sinergi tiga instansi, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sasaran Program Indonesia Pintar Terdapat sejumlah kelompok yang menjadi target penerima manfaat Program Indonesia Pintar yang patut memahami tata cara pendaftaran KIP, di antaranya:

Siswa pemegang KIP.

Siswa dari keluarga prasejahtera dengan pertimbangan khusus.

Siswa SMK pada peminatan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, serta Kemaritiman.

Bantuan PIP bisa dimanfaatkan untuk meringankan kebutuhan personal siswa, semisal membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, uang saku, ongkos transportasi, biaya praktik ekstra, dan biaya uji kompetensi. Di sisi lain, KIP berperan sebagai penanda atau identitas sah penerima bantuan PIP. Kartu ini memberikan garansi bagi anak usia sekolah agar terdata secara resmi. Perlu diingat, setiap siswa penerima bantuan PIP hanya diizinkan memiliki 1 (satu) KIP.

Cara Daftar KIP Online Tersedia dua metode pendaftaran. Pertama, pendaftaran PIP Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, dan SMA melalui institusi pendidikan (sekolah) setempat. Kedua, pendaftaran DTKS Kemensos secara daring (online).

Cara Daftar PIP Kemdikbud via Online

Pertama, orang tua perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store via ponsel untuk mendaftar DTKS PIP.

Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua sebagai syarat.

Orang tua wajib melengkapi data diri dengan akurat di kolom pembuatan akun baru.

Masukkan nomor KK, nomor KTP, beserta nama lengkap orang tua sesuai yang tercantum di KTP.

Isi detail alamat mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa yang cocok dengan alamat KTP.

Sesudah itu, unggah foto KTP beserta swafoto saat memegang KTP asli.

Ketuk opsi ‘Buat Akun Baru’. Begitu akun berhasil dibuat, akses aplikasi tersebut guna mendaftar DTKS Kemensos demi meraih PIP dengan langkah berikut:

Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk pendaftaran DTKS.

Pilih opsi ‘tambah usulan’.

Data usulan akan tampil dan otomatis tercatat di sistem Dukcapil.

Cara Daftar PIP Melalui Lembaga Pendidikan (Sekolah)

Orang tua atau wali dapat mendaftarkan anaknya bermodalkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya kepada pihak sekolah setempat.

Apabila siswa tidak mempunyai KKS, wali wajib mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kantor desa/kelurahan agar syarat pendaftaran terpenuhi.

Serahkan KKS atau SKTM tersebut supaya pihak sekolah dapat melakukan verifikasi data.

Syarat, Tahapan, dan Dokumen Persyaratan Orang tua perlu mencermati persyaratan dan alur pendaftaran KIP bagi putra-putrinya, yakni:

1. Menyiapkan Berkas Persyaratan Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

Kartu Keluarga (KK).

Akta Kelahiran.

KKS atau SKTM bagi yang tidak memiliki KKS.

Rapor hasil belajar siswa.

Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah/madrasah.

2. Melakukan Proses Pendaftaran Siswa bisa didaftarkan dengan membawa KKS milik orang tuanya ke institusi pendidikan terdekat. Jika tak punya KKS, gunakan SKTM.

3. Pengajuan Calon Penerima Pihak sekolah/madrasah bakal merekap data calon penerima KIP untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi Dinas Pendidikan atau Kemenag daerah akan mengirim data usulan tersebut ke Kemendikbud/Kemenag pusat. Nantinya, pihak sekolah akan menginput data calon peserta ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah di bawah Kemendikbud diwajibkan mendaftarkan calon penerima ke dalam Dapodik. Setelah itu, Kemendikbud/Kemenag akan mendistribusikan KIP kepada siswa yang berhasil lolos seleksi.

Besaran Dana Bantuan PIP Setelah paham cara mendaftar, orang tua juga perlu mengetahui nominal bantuan KIP yang diberikan kepada peserta didik:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal menerima Rp225.000).

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal menerima Rp375.000).

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal menerima Rp500.000).

SMK Program 4 Tahun: Rp1.800.000/tahun (kecuali kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal menerima Rp900.000).

Ketentuan nominal ini kerap memunculkan tanda tanya dari wali murid. Padahal, aturan ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu di mana siswa baru dan siswa tingkat akhir memang hanya mendapat separuh dari total bantuan setahun. Dana PIP ini bisa digunakan khusus membantu kebutuhan pribadi siswa seperti beli perlengkapan, ongkos, maupun biaya uji kompetensi.

Kewajiban Peserta Didik Penerima PIP Merujuk pada situs Indonesia Pintar Kemendikbud RI, peserta didik penerima dana juga terikat dengan sejumlah kewajiban, yaitu:

Menjaga dan memelihara KIP sebaik mungkin.

Menggunakan dana bantuan murni untuk urusan yang relevan dengan sekolah.

Tidak putus sekolah serta terus belajar dengan disiplin dan tekun.

Langkah Penyaluran Dana PIP Dana bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening siswa atau orang tua dengan mekanisme berikut:

Pembukaan Rekening: Siswa dibuatkan rekening khusus oleh bank yang menjalin kerja sama dengan pemerintah.

Pengambilan Dana: Orang tua/wali dapat menarik dana di bank bersangkutan dengan menyertakan dokumen penunjang seperti KTP dan kartu pelajar.

Pemanfaatan Dana: Dana wajib dimanfaatkan semata-mata demi kebutuhan pendidikan, penyalahgunaan dapat berujung pada pemberian sanksi.

Terkini