BPS Sebut Enam Persen Anak di Indonesia Belum Memiliki Akta Lahir

Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:03:01 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SATUSEHAT-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa terdapat kisaran enam persen anak Indonesia pada rentang usia 0-17 tahun yang belum mengantongi akta kelahiran, sehingga penggabungan SatuSehat-SIAK dalam digitalisasi layanan akta diharapkan sanggup menguatkan ketepatan data sekaligus menjamin hak anak.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Selasa, membeberkan bahwa temuan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 mencatat sebanyak 94,6 persen anak telah memiliki akta kelahiran secara resmi.

Diri menerangkan betapa krusialnya kepemilikan dokumen identitas sah bagi anak. Tanpa adanya pendataan hukum, lanjutnya, anak menjadi rentan terjerat praktik tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual, sampai eksploitasi sebagai pekerja anak.

Amalia memberi catatan bahwa saat ini kerap dijumpai tenggat jeda hingga lima tahun sejak hari kelahiran sampai terbitnya akta, lantaran warga umumnya baru memproses dokumen kependudukan tersebut sewaktu hendak mendaftarkan anak masuk sekolah.

Dari total 38 provinsi yang ada, lanjutnya, wilayah Tanah Papua serta Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatatkan persentase kepemilikan akta kelahiran anak yang masih bertengger di bawah angka 90 persen. Atas dasar itulah, pihaknya menjalin sinergi bersama Kemenkes dan Kemendagri guna merancang sistem statistik hayati.

"Dengan nanti digitalisasi akte kelahiran ini, ini bisa mengurangi time lag antara bayi lahir dengan kemudian penerbitan akte kelahiran," kata Amalia.

BPS menyokong penuh percepatan digitalisasi akta kelahiran tersebut serta menaruh harapan agar terobosan ini sanggup membenahi kualitas data statistik kependudukan.

Berdasarkan temuan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), kata dia, tingkat kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) di Indonesia berada di angka 2,13. Menurutnya, capaian ini sangat ideal karena mencerminkan laju pertumbuhan penduduk yang stabil sehingga patut dipertahankan.

Langkah ini dipandang penting guna menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintah secara resmi mengintegrasikan platform SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) demi memudahkan penerbitan dokumen akta kelahiran bayi baru lahir, kartu keluarga, hingga kartu ibu dan anak secara digital.

Melalui skema sistem yang terhubung ini, dokumen akta kelahiran dapat seketika diserahkan, baik berbentuk fisik cetak maupun berkas digital, oleh fasilitas kesehatan yang menangani persalinan bayi.

Pada kesempatan serupa, Menteri PANRB Rini Widyantini mengutarakan bahwa ekosistem terpadu ini amat mempermudah warga lantaran mereka tak perlu lagi repot menginput berbagai formulir di bermacam instansi pemerintah.

Menurut pertimbangannya, pemanfaatan teknologi sudah sepatutnya memangkas birokrasi yang rumit serta menghadirkan peran nyata pemerintah di tengah warga.

"Jadi mudah-mudahan nanti seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan satu pelayanan yang layanan utuh kepada masyarakat, jadi satu negara satu pengalaman, jadi di manapun masyarakat itu berada bisa merasakan layanan yang sama," kata Menteri PANRB Rini Widyantini.

Terkini