OJK Catat Aset Industri Dana Pensiun Tetap Tumbuh di Tengah PHK 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:48:01 WIB
Ilustrasi Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif terus mengawasi dampak dinamika sektor ketenagakerjaan, termasuk fenomena pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap keberlangsungan industri dana pensiun (dapen).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwasanya hingga Juni 2026 nominal manfaat program pensiun sukarela yang disalurkan mencapai Rp23,19 triliun, alias merangkak naik 16,40 persen secara tahunan (year on year/YoY).

“OJK terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Ogi membeberkan bahwa secara mendasar, pencairan manfaat pensiun dipengaruhi oleh beragam faktor penggerak. Elemen tersebut mencakup jumlah peserta yang memasuki masa pensiun, peserta yang menyudahi masa kepesertaan sesuai regulasi program, hingga karakteristik dari tiap-tiap dana pensiun.

“Sejauh ini, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK,” bebernya.

OJK, sambungnya, berkomitmen mengawal pergerakan industri secara konsisten serta menjamin setiap entitas dana pensiun sanggup menunaikan kewajiban pembayaran manfaat kepada seluruh peserta sesuai regulasi yang berlaku.

Mencermati rekam kinerjanya, OJK membukukan total aset industri dana pensiun hingga semester I/2026 menembus angka Rp407,33 triliun, terangkat naik 4,06 persen YoY. Di samping itu, perolehan iuran program pensiun sukarela tumbuh 14,51 persen YoY menjadi Rp20,72 triliun.

Di lain sisi, OJK konsisten memacu akselerasi digitalisasi pada sektor industri dana pensiun sebagai bagian dari langkah meningkatkan taraf layanan publik, meluaskan jangkauan kepesertaan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.

“Saat ini, implementasi digitalisasi di masing-masing dana pensiun masih bervariasi. Sebagian besar dana pensiun telah memanfaatkan teknologi digital dalam layanan kepada peserta, seperti penyediaan portal peserta, layanan informasi kepesertaan, maupun penyampaian informasi manfaat secara elektronik,” beber Ogi.

Sebagai rujukan tambahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total pemutusan hubungan kerja (PHK) selama kurun waktu Januari–Juli 2026 telah menyentuh angka 43.805 tenaga kerja.

Tekanan paling berat melanda lini industri pengolahan, sektor pertambangan dan penggalian, bidang perdagangan besar dan eceran, hingga lini jasa keuangan serta asuransi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengutarakan bahwa keempat sektor tersebut menjadi kontributor terbesar atas lonjakan angka PHK pada kurun tujuh bulan awal tahun ini.

Terkini