Tiket Konser Eras Tour Taylor Swift Sempat Disandera Peretas Kanada

Selasa, 11 Agustus 2026 | 03:47:02 WIB
Taylor Swift.

JAKARTA - Tiket konser spektakuler "Eras Tour" milik megabintang Taylor Swift sempat disandera oleh peretas asal Kanada bernama Connor Moucka. Pembobolan data ini menyasar pusat penyimpanan Ticketmaster serta perusahaan induknya, Live Nation.

Pelaku memanfaatkan kepopuleran tur terbesar dalam sejarah industri musik tersebut untuk memeras pihak penyelenggara dengan tuntutan uang tebusan hingga jutaan dolar AS.

"Pengakuan bersalah hari ini menjadi peringatan keras bagi semua penjahat siber di mana pun mereka berada bahwa mereka tidak bisa bersembunyi di balik dinding anonimitas internet," ujar Asisten Jaksa Agung A. Tysen Duva dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Peretas yang terhubung dengan kelompok kejahatan siber ShinyHunters tersebut sebelumnya mengklaim berhasil menguasai berkas digital seluas 1,3 terabita berisi informasi sensitif para penggemar musik global.

Duva menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menjaga keamanan industri hiburan dari ancaman kejahatan siber.

"Kalian pasti akan kami temukan dan seret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ini," ujar dia.

Berdasarkan hasil investigasi, pelaku mengancam bakal mengacaukan gelaran tur dengan menyebarkan ratusan ribu kode batang (barcode) tiket pertunjukan.

Ancaman pembocoran tiket tersebut secara khusus menyasar para pembeli tiket di tiga kota besar AS, yakni Indianapolis, Miami, dan New Orleans. Kondisi ini menuntut manajemen Ticketmaster bergerak cepat memperketat sistem keamanan platform demi menyumbat celah peretasan.

Meskipun berkas tiket sempat teroriorisasi, teknologi sistem dinamis Ticketmaster berhasil mengubah kode batang pada aplikasi pembeli secara otomatis. Langkah ini efektif mencegah pembajakan tiket dari tangan pemilik resminya.

Peretas berusia 26 tahun itu dilaporkan sempat mengantongi keuntungan hingga 495.000 dolar AS (sekitar Rp7,7 miliar) yang dicairkan melalui aset kripto Bitcoin dari aksi pemerasan tersebut.

Kini, pelaku tengah menantikan sidang pembacaan vonis pada 27 Oktober mendatang atas tuduhan pencurian identitas dan penipuan berbasis komputer. Ia terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun hingga maksimal 30 tahun kurungan.

Terkini