Kemenimipas Diminta Inisiasi Revisi Perpres Penanganan Pengungsi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:07:32 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berencana menginstruksikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera mengambil langkah inisiatif untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Menurut pandangannya, kementerian tersebut memegang tingkat relevansi paling tinggi lantaran bersentuhan secara langsung dengan esensi bidang keimigrasian dalam tata kelola penanganan para pengungsi.

"Nanti kami arahkan agar fokus dan terstruktur,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Wacana revisi Perpres tersebut mengemuka sebagai buah hasil dari forum audiensi bersama Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa (11/8).

Yusril memandang bahwa kompleksitas permasalahan pengungsi luar negeri merupakan persoalan klasik yang telah berlangsung lama serta memiliki irisan kuat dengan ranah hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta urusan keimigrasian.

Ia berpendapat bahwa pasca dilakukannya penataan ulang pembagian kementerian, penanganan masalah pengungsi menuntut kejelasan yuridis mengenai siapa instansi pengampu utama yang memegang kendali kewenangan.

Pihaknya mengungkapkan bahwa sejak struktur Kemenko mengalami pemecahan menjadi dua, ranah penanganan pengungsi sempat berada di zona abu-abu tanpa kejelasan kementerian mana yang menaunginya.

"Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian sehingga masukan ini sangat berharga,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia turut membuka peluang diskresi regulasi yang memungkinkan para pengungsi yang telah mengantongi status resmi dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk memperoleh ruang beraktivitas kerja secara terbatas selama bermukim di wilayah Indonesia.

Meskipun demikian, gagasan tersebut dinilai krusial untuk dikaji secara mendalam dan penuh kehati-hatian agar tetap selaras dengan koridor perundang-undangan keimigrasian serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menko menegaskan bahwa pelbagai masukan konstruktif yang telah dihimpun bakal dijadikan bahan acuan fundamental guna ditindaklanjuti dalam proses penyusunan draf revisi Perpres.

Pemerintah juga berkewajiban memastikan proses perombakan regulasi ini berjalan secara terintegrasi dengan senantiasa memperhatikan aspek kepastian hukum, HAM, keimigrasian, faktor keamanan, serta merujuk pada kapasitas riil yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Gede Nyoman Surya Mataram, memaparkan bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 selama ini masih menyimpan kelemahan struktural karena porsinya terlalu dominan mengatur pembagian tugas antarpihak, sementara implementasi di tataran operasional lapangan justru kerap menemui kendala pelik, utamanya terkait penyediaan fasilitas tempat penampungan oleh pemerintah daerah.

Menurut penjelasan Surya, problem klasik tersebut terbukti memicu timbulnya ekses permasalahan sosial di sejumlah wilayah daerah.

Ia mengungkapkan bahwa wacana usulan revisi Perpres ini sejatinya telah disuarakan sejak tahun 2023 silam, hanya saja belum ada satupun kementerian atau lembaga negara yang secara tegas mendeklarasikan diri sebagai pemrakarsa utamanya.

Di sisi lain, delegasi Tim Peneliti BRIN yang dikomandoi oleh Profesor Tri Nuke Pudjiastuti, hadir memaparkan hasil kajian riset komprehensif beserta naskah akademik yang dirancang khusus sebagai masukan strategis bagi pemerintah dalam mengawal proses revisi Perpres tersebut.

Rangkaian riset ilmiah tersebut turut menggandeng sejumlah institusi mitra terkemuka, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, pihak UNHCR, serta lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa.

Dalam sesi pemaparannya, pihak BRIN merinci beberapa poin isu krusial yang mendesak untuk mendapat perhatian serius dalam draf revisi Perpres, mencakup mekanisme tata kelola pendataan pengungsi, kejelasan struktur kelembagaan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, status hukum pengungsi dan pencari suaka, prinsip dasar non-refoulement, program pemberdayaan ekonomi, hingga upaya penguatan peran aktif masyarakat sipil.

BRIN turut menyoroti fakta bahwa ketersediaan alokasi pendanaan internasional kini semakin menyusut, yang secara langsung berdampak pada menurunnya suplai dukungan bagi para pengungsi melalui skema UNHCR, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), maupun jaringan organisasi masyarakat sipil.

Oleh karena itu, BRIN merekomendasikan perlunya penerapan pendekatan kebijakan yang jauh lebih komprehensif, sehingga orientasi penanganan pengungsi tidak sekadar bertumpu pada penyediaan tempat penampungan semata, melainkan turut memfasilitasi solusi jangka panjang berupa opsi penempatan kembali ke negara ketiga (resettlement) ataupun program pemulangan sukarela (repatriation).

Terkini