Suku Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45:31 WIB
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengemukakan bahwa kebijakan penurunan suku bunga layanan fasilitas pembiayaan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dipangkas menjadi sebesar 8 persen dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal September 2026 mendatang.

PNM Mekaar sendiri dikenal sebagai program layanan pinjaman permodalan usaha tanpa agunan yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero)—yang merupakan bagian integral dari BRI Group—yang diperuntukkan secara khusus bagi para pelaku sektor usaha ultramikro dari kalangan keluarga prasejahtera, terutamanya kaum perempuan. Pada masa sebelumnya, besaran tingkat suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada nasabah tercatat berada di kisaran angka 18 hingga 25 persen.

”Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di 8 persen. Tadi kami sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, insyaAllah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam kesempatan penjelasannya tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya bersama dengan jajaran Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pihak Danantara telah merampungkan pembahasan mendalam mengenai percepatan eksekusi program penyaluran kredit bagi para perempuan prasejahtera yang bernaung di bawah program PNM Mekaar.

Merujuk pada instruksi langsung dari Presiden, lanjutnya, besaran suku bunga program pembiayaan yang selama kurun waktu tertentu berada pada kisaran rata-rata 20 persen tersebut diputuskan untuk ditekan turun drastis menjadi 8 persen, guna disalurkan kepada kurang lebih sekitar 14 juta orang nasabah aktif PNM Mekaar.

“Jadi, ada yang 21 (persen), dari 18 (persen) sampai 24-an (persen) itu, tapi kami average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu, dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar 8 persen,” ungkap Maman.

“Itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen, dan nanti di awal September mulai berlakunya. Kami tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko (Menko Ekonomi Airlangga Hartarto), dan juga dari Kementerian Keuangan dan dari Danantara,” kata Menteri UMKM.

Terkini