JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengungkapkan tantangan terbesar dalam proses reformasi kepolisian adalah menjamin nilai-nilai perbaikan dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan organisasi.
Ketika menerima kunjungan audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) di Jakarta, Senin (10/8), ia menerangkan bahwa reformasi institusi kepolisian tidak sebatas pembenahan aturan maupun bagan struktur lembaga, melainkan juga transformasi budaya kerja yang memerlukan waktu dan ketekunan.
“Bagaimana kultur ini bisa ditegakkan dan dilaksanakan secara konsisten, terus-menerus,” kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Otto menyampaikan bahwa pihak pemerintah senantiasa terbuka dan menyambut positif beragam aspirasi serta gagasan kritis yang dihadirkan oleh kelompok mahasiswa.
Ia mengakui transformasi kultur di tubuh kepolisian jauh lebih rumit dibandingkan perombakan tata struktur, lantaran menuntut kesetiaan komitmen serta eksekusi yang tak boleh terputus.
Wamenko memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian para mahasiswa terhadap perkembangan isu hukum dan penataan kembali lembaga kepolisian.
Ia menganggap saran dan kritik akademis dari mahasiswa memegang peranan krusial sebagai bahan rujukan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan kebijakan publik.
"Bernegara ternyata tidak mudah. Saat saya menjadi advokat, saya memiliki suara yang sama dengan kalian. Ini juga hal yang saya sampaikan kepada tim reformasi Polri,” ujarnya.
Otto menegaskan komitmennya untuk mengawal masukan mahasiswa agar mendatangkan pembaruan nyata, seraya berharap jajaran kepolisian mampu mengeksekusinya secara bijak.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, deretan poin usulan BEM FH Undip bakal dikoordinasikan lebih lanjut bersama kementerian serta lembaga yang berwenang.
Rangkaian masukan itu nantinya difungsikan sebagai materi pertimbangan mendasar dalam pembahasan arah kebijakan reformasi kepolisian pada masa mendatang.
Adapun forum diskusi tersebut membedah berkas kajian mahasiswa mengenai reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang turut mengulas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian.
Ketua BEM FH Undip Ilman Nurfathan mendatangi lokasi bersama jajaran pengurus untuk memaparkan deretan perspektif terkait arah dan fokus reformasi kepolisian.
Dalam ajang dialog tersebut, BEM FH Undip memberi penekanan khusus pada proses penyusunan UU Nomor 5 Tahun 2026 serta sejumlah aspek teknis yang dinilai krusial untuk dikawal dalam pelaksanaan reformasi Polri.
Salah satu sorotan utama yang diutarakan adalah dinamika pergeseran cara pandang dan pendekatan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di lapangan.
Pihak BEM FH Undip menilai ada indikasi kecenderungan pergeseran fokus kerja Polri, dari yang mulanya mengedepankan tindakan pencegahan (preventif) menjadi makin mengarah pada penindakan tegas (represif).
Di samping itu, kalangan mahasiswa menegaskan krusialnya mempertahankan prinsip supremasi sipil serta menjamin proses regenerasi kepemimpinan Polri berjalan selaras dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.