OJK Kaji Dampak Penutupan 833 SPPG terhadap Sektor Kredit Bank

Rabu, 12 Agustus 2026 | 00:13:02 WIB
Karyawan menyiapkan makan bergizi gratis di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mendalami potensi dampak dari penutupan ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap penyaluran kredit di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutarakan bahwa pihaknya sedang mendata secara rinci berapa banyak entitas SPPG yang memanfaatkan fasilitas pinjaman dari perbankan. Sebab, tidak seluruh unit SPPG mengajukan fasilitas pembiayaan bank.

“Kan tidak semua SPPG itu menggunakan kredit dari bank. Nah, kita sedang identifikasi tentu berapa jumlahnya gitu kan, yang memang itu atas pembiayaan dari bank,” kata Dian, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Ia menyampaikan, OJK belum dapat memastikan kalkulasi dampak pemutusan operasional ratusan SPPG terhadap portofolio kredit perbankan. Hal ini lantaran proses penutupan masih berjalan sehingga evaluasi perkembangan kondisi lapangan terus dilakukan.

Meski demikian, pihak OJK menaruh harapan agar penutupan ratusan unit SPPG ini tidak memberikan imbas yang terlalu masif terhadap stabilitas industri perbankan nasional.

“Mudah-mudahan jumlahnya tidak terlalu signifikan,” ujarnya.

Sebelumnya pada akhir Juli 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sekitar 833 dapur SPPG yang tersebar di pelbagai pelosok Indonesia akibat terbukti melanggar standar prosedur operasional (SOP).

Berdasarkan data Info Publik, penutupan 833 unit dapur SPPG tersebut mencakup 98 dapur di kawasan Sumatra, serta 424 dapur di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, dan Papua. Selain itu, sebanyak 311 dapur SPPG di area Jawa dan Madura turut dihentikan.

Kepala BGN Sudaryono kala itu menegaskan, dapur SPPG yang dihentikan kegiatannya tidak akan menerima pembayaran lantaran melanggar SOP, seperti menyajikan makanan tidak higienis, adanya temuan kasus keracunan, kualitas sajian di bawah standar, hingga kelalaian pemenuhan syarat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Seiring kebijakan penutupan tersebut, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sementara itu, 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat dijatuhi hukuman disiplin berat, serta 39 ASN lainnya dikenai sanksi disiplin ringan.

Sudaryono menegaskan, di bawah kepemimpinannya, ia berkomitmen penuh untuk membersihkan lingkungan BGN dari segala bentuk praktik koruptif. Bagi BGN, memastikan para abdi negara bekerja sebaik mungkin di tiap-tiap dapur merupakan prioritas utama.

“Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,” tegas Sudaryono.

Terkini