HUT ke-23, MK Komitmen Wujudkan Peradilan Modern Berbasis Digital

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:59:01 WIB
Ketua MK Suhartoyo [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengemukakan bahwa lembaganya yang kini menginjak usia 23 tahun senantiasa melakukan pembenahan diri guna mendongkrak kualitas pelayanan serta tata kelola melalui pengembangan transformasi digital demi mewujudkan sistem peradilan yang modern.

"Ke depan Mahkamah akan membangun digital constitutional court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya," kata Suhartoyo pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 MK di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan pandangannya, proses transformasi digital yang sedang digarap ini memiliki misi utama agar rasa keadilan bisa diakses dengan jauh lebih gampang oleh masyarakat luas.

Penerapan teknologi serta pemanfaatan kecerdasan artifisial tersebut, imbuhnya, dijalankan secara bertanggung jawab, dibarengi dengan penguatan aspek keamanan sistem serta peningkatan mutu sumber daya manusia.

Kendati demikian, ia menilai bahwa terlepas dari berbagai pembenahan infrastruktur tersebut, faktor penentu yang paling krusial tetaplah terletak pada kualitas manusia yang mengoperasikannya.

Suhartoyo menyebutkan bahwa MK memperoleh sokongan penuh dari segenap jajaran pegawai di lingkungan kepaniteraan serta kesekretariatan jenderal sehingga penyelenggaraan peradilan MK mampu menghadirkan kemudahan akses bagi para pihak secara transparan, akuntabel, dan modern.

"Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus 2026 ini. Permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85 persen telah dilakukan permohonan secara online," ujarnya.

Menurut penjelasan Suhartoyo, lewat berbagai pembaharuan ini, ke depannya sistem digitalisasi layanan di lingkungan MK ditargetkan bisa mencapai angka 100 persen.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi di tubuh MK ini di samping difungsikan untuk mempermudah akses berperkara bagi para pencari keadilan, juga ditujukan untuk melindungi sistem peradilan agar tingkat akuntabilitas serta aspek kerahasiaannya tetap terjaga dengan baik.

"Memang badan peradilan itu selalu harus berdampingan dengan hal-hal yang sifatnya dokumen-dokumen bersifat rahasia. Jadi itu tentunya harus berdampingan dengan teknologi yang akan diimplementasikan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan digital constitutional court tadi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa MK bakal menggandeng instansi strategis lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memuluskan pengembangan layanan digital tersebut.

"Karena ada institusi-institusi tertentu yang diberikan kewenangan untuk itu, yang harus kami kolaborasi dengan MK untuk mensinergikan terwujudnya digital constitutional court tadi," kata Suhartoyo.

Terkini