JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara resmi melaporkan 73 akun media sosial yang diduga menyebarkan video bohong ke Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid menjelaskan bahwa konten yang dilaporkan berupa video rekayasa artificial intelligence (AI) deepfake. Video tersebut mencatut wajah Yandri Susanto serta menarasikan warung warga bakal ditutup setelah hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu sangat hoaks dan kami laporkan adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Itu tidak benar sama sekali,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Taufik menegaskan narasi tersebut tidak pernah keluar dari mulut Yandri Susanto sama sekali.
“Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” ujarnya.
Sebaliknya, keberadaan KDKMP justru dirancang untuk menghidupkan warung, UMKM, serta badan usaha milik desa bersama-sama sebagai penggerak utama ekonomi warga.
Disebabkan oleh dampak hoaks yang meresahkan, pihak Yandri Susanto melayangkan laporan ke Bareskrim Polri sejak 29 Juli 2026. Perwakilan Yandri kembali mendatangi Bareskrim pada Kamis (13/8) untuk memantau progres penanganan di Direktorat Tindak Pidana Siber.
“Yandri Susanto meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda menyampaikan bahwa aduan ini menyangkut dugaan penyebaran berita bohong, penyesatan, hingga pencemaran nama baik.
"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," katanya.
Ia berharap proses hukum di Bareskrim Polri dapat berjalan cepat hingga pelaku utama penyebaran konten hoaks tersebut berhasil diungkap.