Cegah Karhutla, KLH Rilis SE Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:36:01 WIB
Petugas melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE) bernomor Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas mengatur tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada tanggal 10 Agustus 2026 lalu.

Surat edaran tersebut secara khusus dialamatkan kepada seluruh kepala daerah tingkat gubernur, bupati, serta wali kota di penjuru tanah air sebagai langkah antisipasi dini pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di tengah situasi kondisi iklim yang diprediksi dapat memperburuk ancaman kekeringan di berbagai daerah di Indonesia.

Pihak KLH mengungkapkan bahwa fenomena alam El Nino berkategori kuat yang terpantau telah berlangsung sejak bulan Juli 2026 berpotensi besar melambungkan tingkat kerawanan karhutla, sehingga jajaran pemerintah daerah didesak agar memperkuat langkah-langkah pencegahan secara komprehensif.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menekankan betapa krusialnya tingkat kepatuhan dari seluruh elemen pemangku kepentingan terhadap aturan pelarangan pembakaran lahan tersebut.

"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," katanya dalam siaran pers, dikutip Kamis (13/8/2026).

Kebijakan penerbitan SE ini turut dilatarbelakangi oleh masih maraknya temuan di lapangan terkait aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang terbukti memicu timbulnya bencana kabut asap pekat, kerusakan struktur ekosistem alam, hingga lonjakan tingkat emisi gas rumah kaca.

Melalui instruksi dalam SE tersebut, para kepala daerah diwajibkan untuk segera menetapkan kebijakan pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus memberlakukan moratorium terhadap produk regulasi daerah manapun yang masih memberikan celah atau kelonggaran memperbolehkan tindakan pembakaran.

Di samping itu, jajaran pemerintah daerah diminta untuk secara aktif menerapkan sanksi administratif, pengenaan denda, hingga ancaman sanksi pidana yang tegas bagi setiap pelaku yang terbukti melanggar ketentuan.

Para kepala daerah juga diinstruksikan agar mengoordinasikan lintas sektoral yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, jajaran TNI, serta Polri guna memperkuat upaya pencegahan, pelaksanaan patroli terpadu, sosialisasi intensif, hingga pengawasan ketat di kawasan-kawasan yang masuk dalam zona rawan karhutla.

Cakupan upaya pencegahan ini turut meliputi kegiatan pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT) pada ekosistem lahan gambut, penjagaan fungsi sekat kanal secara optimal, serta pembasahan area lahan tatkala mendapati kondisi lingkungan yang mulai memasuki tingkat kerawanan tinggi terhadap ancaman kebakaran.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk memastikan tingkat kesiapsiagaan dari para pemegang izin usaha di wilayahnya masing-masing serta melibatkan peran serta aktif masyarakat melalui pembentukan satuan tugas (satgs) penanggulangan karhutla.

Landasan hukum penerbitan SE ini antara lain merujuk pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara terpisah, pihak KLH turut menyampaikan imbauan terbuka kepada segenap masyarakat luas maupun para pelaku dunia usaha agar senantiasa mematuhi aturan pelarangan buka lahan dengan cara membakar, sebab segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dipastikan bakal dikenakan sanksi setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini