Panduan Praktis Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:06:01 WIB
Ilustrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan [FOTO: NET].

JAKARTA - Metode termudah untuk mencairkan saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat ditempuh secara daring melalui pemanfaatan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) khusus bagi besaran saldo di bawah Rp10 juta, atau melalui portal situs web Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan bagi kepemilikan nominal saldo yang lebih besar, dengan perkiraan waktu pencairan dana memakan durasi sekitar 5 hari kerja.

Panduan Tahapan Pencairan Melalui Aplikasi JMO:

Buka aplikasi JMO di perangkat ponsel Anda.

Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik opsi Klaim JHT.

Pastikan seluruh indikator syarat centang hijau telah terpenuhi, kemudian klik Selanjutnya.

Tentukan alasan atau latar belakang sebab klaim diajukan (misalnya karena mengundurkan diri atau mengalami PHK).

Lakukan verifikasi data diri serta ambil foto swafoto mengikuti instruksi yang muncul di layar.

Masukkan informasi nomor rekening bank yang masih aktif beserta kepemilikan NPWP.

Teliti kembali rincian saldo Anda, lalu lanjutkan dengan melakukan konfirmasi pengajuan.

Syarat Kelengkapan Dokumen yang Perlu Disiapkan:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP

Kartu Keluarga (KK)

Buku tabungan aktif yang terdaftar atas nama peserta sendiri

Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring (bersifat opsional atau menyesuaikan ketentuan regulasi terbaru)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (diperlukan jika akumulasi saldo berada di atas Rp50 juta)

Pengajuan klaim untuk program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini pada dasarnya diizinkan atas dasar beberapa alasan tertentu, yang meliputi kondisi berhenti bekerja, meninggal dunia, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), telah mencapai usia pensiun, maupun untuk mengambil manfaat secara berkala ataupun manfaat sebagian.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang berhak mengajukan proses klaim melalui layanan Lapak Asik mencakup:

Tenaga kerja yang bersangkutan

Suami atau istri sah dari tenaga kerja

Anak kandung dari tenaga kerja

Orang tua dari tenaga kerja

Pihak lain yang secara resmi telah ditunjuk oleh tenaga kerja

Adapun proses pencairan klaim akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Untuk mengecek proses pengajuan klaim, Anda juga bisa memantaunya di laman Lacak Klaim https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Nantinya, saldo JHT, JP, atau JKM yang Anda ajukan klaimnya akan dikirim ke nomor rekening yang sebelumnya sudah Anda cantumkan saat mengisi formulir pengajuan klaim pada laman Data Diri Tambahan.

Terkini