Pemerintah Ingin Pembahasan RUU Perampasan Aset Segera Dilakukan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:58:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihak pemerintah memiliki keinginan kuat untuk segera mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Supratman menjelaskan bahwa percepatan tersebut dijalankan merujuk pada instruksi langsung yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," ujar Supratman di kompleks DPR, Jumat (14/8/2026).

Meskipun demikian, menurut pandangannya, keputusan final terkait kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut sepenuhnya berada di tangan Komisi III DPR RI. Hal tersebut dikarenakan RUU ini berstatus sebagai hak inisiatif dari pihak DPR.

Supratman mengungkapkan bahwa sebenarnya pihak pemerintah telah merampungkan draf RUU Perampasan Aset sejak lama. Kendati demikian, pemerintah tidak dapat langsung mengambil alih pembahasan tanpa memerhatikan koridor kesepakatan politik yang berlaku.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," imbuhnya.

Lebih lanjut, Supratman turut enggan untuk membeberkan secara rinci mengenai substansi materi yang termuat dalam RUU Perampasan Aset tersebut, serta meminta kepada masyarakat luas untuk bersabar menanti bergulirnya proses pembahasan resmi di lingkungan DPR RI.

"Kami tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," pungkasnya.

Terkini