Program KPPS Resmi Diluncurkan, Plafon Pinjaman hingga Rp15 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:06:32 WIB
Karyawan menata uang rupiah [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan skema kredit pembiayaan produktif ultramikro dengan memberlakukan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun yang ditujukan khusus bagi para pelaku usaha perempuan dari kalangan masyarakat prasejahtera.

Penyaluran program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Agustus 2026.

Di samping menawarkan suku bunga ringan 8 persen flat per tahun, pembiayaan bagi UMKM perempuan ini juga menyediakan plafon pinjaman mencapai Rp15 juta per akad tanpa mensyaratkan adanya agunan tambahan. Sasaran penerima program ini adalah para perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis usaha.

Kebijakan penurunan suku bunga kredit ini merujuk langsung pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan dapat diturunkan secara signifikan. Keputusan strategis tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026 lalu.

"Penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi marjin," terang Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, melalui siaran pers pada hari Kamis (13/8/2026).

Haryo mencatat bahwa selama ini para pelaku usaha ultramikro, khususnya kaum perempuan dari keluarga prasejahtera, harus menanggung beban bunga pembiayaan yang tinggi di kisaran 24 persen per tahun. Angka beban bunga tersebut bahkan jauh melampaui beban yang biasa ditanggung oleh pelaku usaha berkapasitas besar.

Melalui kehadiran program KPPS ini, beban bunga yang tinggi tersebut berhasil dipangkas drastis menjadi hanya 8 persen flat per tahun. Permenko Nomor 7 Tahun 2026 juga menegaskan sejumlah tujuan utama program, yakni memperluas akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, memberikan kesempatan berusaha, membuka lapangan pekerjaan baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sasaran penerima program ini pun telah diatur secara terukur dan spesifik. KPPS diperuntukkan bagi kaum perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera yang telah terverifikasi melalui data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Selain itu, mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kartu keluarga, dan tergabung ke dalam sebuah kelompok dengan jumlah anggota minimal lima orang dalam lingkungan tempat tinggal yang sama.

Agar tidak ada calon penerima manfaat yang terlewat, regulasi Permenko tersebut juga membuka ruang fleksibilitas bagi pihak penyalur untuk melakukan penilaian kelayakan calon penerima secara objektif berdasarkan kriteria yang berlaku.

Dari aspek skema pembiayaan, KPPS dirancang secara khusus agar selaras dengan karakteristik usaha ultramikro. Plafon pinjaman ditetapkan maksimal sebesar Rp15 juta per akad untuk setiap penerima, dan pencairannya dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap menyesuaikan dengan kesepakatan bersama lembaga penyalur. Di samping itu, para penerima juga diberikan kesempatan untuk kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi tertentu, sehingga instrumen pembiayaan ini dapat terus berkembang seiring dengan kemajuan usaha mereka.

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan, dan di luar mekanisme restrukturisasi, masa tenor tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan dengan pola pembayaran yang disepakati bersama pihak penyalur.

"Pembiayaan diarahkan pada sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi," terang Haryo.

Aspek pembeda yang paling menonjol antara KPPS dengan program kredit lainnya adalah adanya layanan pemberdayaan yang melekat serta menjadi komponen tidak terpisahkan dari keseluruhan program. Lembaga penyalur diwajibkan untuk aktif memberikan pendampingan, menyelenggarakan edukasi mengenai tata kelola keuangan rumah tangga dan bisnis, serta memberikan pelatihan guna meningkatkan kapasitas usaha dan jiwa kewirausahaan para penerima.

Kelompok penerima manfaat juga diwajibkan untuk menerapkan mekanisme tanggung renteng guna menumbuhkan kedisiplinan sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota kelompok. Tidak hanya itu, para penerima KPPS juga diberikan akses untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga setiap usaha rintisan yang dijalankan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Permenko ini turut menetapkan pagar perlindungan yang tegas guna melindungi hak-hak penerima. Pihak penyalur dilarang keras untuk meminta agunan tambahan di luar aset usaha atau objek yang dibiayai melalui program ini. Dari sisi penyediaan infrastruktur, saluran distribusi KPPS dibuka seluas-luasnya bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, memiliki kinerja yang baik, serta sistem pencatatan datanya telah terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Guna menjaga aspek tata kelola dan akuntabilitas agar tetap optimal, pengawasan program dilakukan secara berlapis melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikomandoi langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan kementerian atau lembaga terkait serta otoritas sektor jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM juga secara rutin akan mengevaluasi pelaksanaan program KPPS secara berkala guna memastikan kualitas penyaluran tetap terjaga dengan baik.

Terkini