Resmi Spin-Off FWD Syariah Raih Izin Usaha Asuransi Jiwa dari OJK

Jumat, 14 Agustus 2026 | 02:29:01 WIB
PT FWD Insurance Indonesia Syariah.

JAKARTA - PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) secara resmi meraih izin usaha di bidang asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan izin usaha tersebut disahkan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-63/D.05/2026 yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026.

Izin usaha ini didapatkan sebagai bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) guna mematuhi regulasi pemerintah.

Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan kepada pihak OJK.

“Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (14/8/2026).

Menurut Jeffrey, pencapaian izin ini merupakan tonggak krusial dalam perjalanan spin-off unit syariah yang tidak hanya sekadar memenuhi mandat regulasi.

“Tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah,” sebutnya.

Manajemen memastikan seluruh tahapan spin-off dan pengalihan portofolio tidak akan merubah hak, kewajiban, manfaat polis, maupun skema klaim dari para nasabah.

Dengan demikian, seluruh pemegang polis dipastikan tetap mendapatkan hak serta manfaat jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.

Pengalihan ini mengacu pada aturan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 terkait mekanisme pemisahan unit syariah perusahaan asuransi.

“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tutup Jeffrey.

Terkini