Garda Indonesia Sambut Kebijakan Baru Pembagian Hasil Ojol

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:32:01 WIB
Ilustrasi ojek online. [Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG]

JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik aturan baru dari pemerintah mengenai pembagian hasil transportasi berbasis aplikasi. 

Regulasi tersebut dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang memegang peranan vital dalam ekosistem transportasi online.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ada pengemudi yang mengalami peningkatan penghasilan secara signifikan setelah aturan baru diberlakukan. 

Lonjakan pendapatan tersebut bahkan diperkirakan mencapai dua sampai tiga kali lipat. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat (14/8/2026).

Prabowo menerangkan, dahulu driver mengantongi sekitar 80 persen dari tiap hasil perjalanan. Sementara lewat regulasi baru, porsi pendapatan driver naik menjadi 92 persen, sedangkan perusahaan aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkapkan, penyesuaian tersebut menjadi indikasi bahwa kebijakan pemerintah mulai memberi dampak nyata bagi ekonomi pengemudi.

"Garda Indonesia menyambut sangat positif pernyataan Presiden Prabowo. Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," ujar Igun, dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).

Pengemudi Ojol Jadi Bagian Ekosistem Transportasi

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi penanda perubahan krusial dalam hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pemerintah.

Ketentuan tersebut tidak sekadar mengatur pembagian penghasilan, tetapi juga memperkuat jaminan sosial bagi para pengemudi. Pemerintah turut menyertakan jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan dalam skema perlindungan pekerja.

Di sektor transportasi, regulasi ini sangat krusial sebab pengemudi merupakan garda terdepan layanan mobilitas berbasis aplikasi. 

Sepeda motor dan mobil milik pengemudi menjadi sarana utama untuk mengantar penumpang ke tempat tujuan, sekaligus menunjang layanan antar barang maupun makanan.

Garda Indonesia menilai pergeseran pembagian dari skema 80:20 menjadi minimal 92:8 bukan hanya menyangkut besaran komisi, melainkan wujud pergeseran paradigma dalam tata kelola bisnis transportasi online.

Sebelum aturan ini diterapkan, nasib pengemudi amat bergantung pada kebijakan internal tiap-tiap aplikator. Hal itu meliputi besaran komisi, tarif perjalanan, bonus/insentif, promo, sistem algoritma, hingga pembagian pendapatan.

Hadirnya Perpres 27/2026 kemudian memberi fondasi hukum yang lebih pasti untuk menjamin kepentingan ekonomi para driver.

"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," kata Igun.

Skema 92:8 Mulai Berlaku

Pemerintah sudah memberlakukan pemotongan maksimal 8 persen untuk pihak aplikator dan minimal 92 persen bagi pengemudi mulai 1 Juli 2026.

Beberapa perusahaan aplikasi juga menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan sistem pendapatan mereka dengan aturan tersebut.

Bagi pengemudi, perubahan porsi hasil ini berpeluang memberi ruang lebih besar pada pendapatan bersih yang dibawa pulang dari setiap perjalanan.

Kondisi tersebut juga menyokong kemampuan pengemudi dalam menutupi biaya harian kendaraan, seperti pembelian BBM, servis berkala, penggantian sparepart, hingga operasional harian lainnya.

Garda Indonesia menilai dampak positif kebijakan ini tak hanya dirasakan pengemudi secara langsung, melainkan juga meluas ke anggota keluarga mereka. 

Lonjakan penghasilan yang lebih stabil diharapkan mampu menghadirkan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.

Terkini