Kementerian UMKM Susun Standar Layanan Publik untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:06:32 WIB
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun standar pelayanan, yang mencakup standar waktu penyelesaian layanan publik guna memberikan kepastian bagi para pelaku UMKM dalam mengakses berbagai layanan dari pemerintah.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah, menjelaskan bahwa standar pelayanan ini sangat diperlukan agar setiap jenis layanan memiliki prosedur kerja, persyaratan, serta target waktu penyelesaian yang transparan.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” kata Reza dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut pandangannya, unsur kepastian waktu memegang peranan krusial dalam upaya menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, serta akuntabel kepada masyarakat luas.

Sebagai bagian dari proses penyusunan standar tersebut, Kementerian UMKM telah menggelar forum konsultasi publik pada hari Kamis (13/8) lalu guna membahas rancangan standar untuk 10 jenis layanan publik. Layanan tersebut di antaranya meliputi permohonan informasi dan dokumentasi publik, pengelolaan pengaduan serta aspirasi masyarakat, pemberian bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil, hingga pendaftaran inkubator bisnis.

Selain itu, materi pembahasan juga mencakup pengembangan kapasitas bagi usaha mikro dan kecil, konsultasi mengenai kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta penanganan pengaduan terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pihak Kementerian UMKM menyampaikan bahwa pelaksanaan forum konsultasi ini berfungsi sebagai ruang partisipatif bagi kementerian serta lembaga terkait, para praktisi, akademisi, hingga perwakilan unsur media massa untuk menyumbangkan masukan konstruktif terhadap draf standar pelayanan yang disiapkan.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan ini dinilai sangat penting agar standar yang nantinya ditetapkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif semata, melainkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan menjawab kebutuhan nyata dari para pengguna layanan.

Sepanjang tahun 2026 ini, Kementerian UMKM tercatat telah merumuskan standar untuk 12 jenis layanan yang terdiri atas 10 jenis layanan publik dan 2 jenis layanan internal.

Guna memperkuat efektivitas layanan pengaduan, Kementerian UMKM telah menyediakan berbagai kanal resmi yang dapat diakses, meliputi pusat panggilan (call center) 106, layanan pesan WhatsApp, surat elektronik, laman PPID, platform SP4N-LAPOR!, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Reza memastikan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur serta batasan jangka waktu yang telah ditetapkan, dengan tetap menjunjung tinggi aspek kerahasiaan dan perlindungan data pribadi pelapor.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.

Terkini