Pusat Finansial Internasional Indonesia Berpusat di Bali

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:55:02 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa lokasi akhir dari Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada akhirnya akan dipusatkan di Bali, meskipun untuk sementara waktu fasilitas tersebut akan bertempat di Jakarta. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi bahwa Jakarta dan Bali akan difungsikan sebagai lokasi bagi PFII.

Menurut pandangan Misbakhun, penetapan dua lokasi tersebut merupakan bagian dari strategi masa transisi guna mempersiapkan kesiapan infrastruktur pendukungnya.

“Karena begini, yang di Bali kan belum sepenuhnya terbentuk [infrastrukturnya]. Jadi transisinya diawali di Jakarta, nanti semuanya akan bergeser ke Bali. Dan tentunya masih terbuka kesempatan bagi daerah lain yang sama [memiliki potensi] untuk menerapkan PFII,” ungkapnya usai pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Lebih lanjut, Misbakhun meyakini bahwa pembentukan PFII ini memiliki tujuan agar aliran dana finansial dapat bertransmisi secara langsung ke sektor riil, alih-alih hanya sekadar memarkirkan modal pada instrumen pasar uang semata. Ia menegaskan kembali bahwa investasi riil merupakan motor penggerak utama dalam proses penciptaan lapangan kerja. 

Oleh sebab itu, dana jumbo yang berhasil dihimpun melalui skema PFII ini diharapkan mampu disuntikkan guna membiayai berbagai proyek strategis berskala besar, termasuk di dalamnya berbagai inisiatif yang berada di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Sehingga ada guliran mata rantainya, yaitu penciptaan lapangan kerja, masyarakat yang bekerja, masyarakat yang berpenghasilan, masyarakat yang melakukan belanja dan sebagainya, yang pada akhirnya memberikan dorongan ekonomi yang kuat terhadap pertumbuhan,” jelasnya.

Guna memenangkan persaingan ketat dengan pusat finansial yang ada di negara-negara tetangga, Misbakhun menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif yang sangat masif.

“Insentif diberikan banyak sekali dalam PFII. Tadi sudah disampaikan mengenai golden visa, peraturan perpajakan yang akumulatif 0% di sana. Kemudian para ekspat bisa tidak dikenakan pajak. Bidang-bidang yang dibuka, semuanya terbuka,” ucapnya.

Selain itu, langkah taktis pemerintah dalam membidik pengelolaan dana dari kalangan individu super kaya (High Net Worth Individuals / HNWI) global melalui instrumen family office serta treasury center juga akan didukung penuh lewat adanya relaksasi pada kebijakan status kependudukan.

“Orang-orang yang ada di sana bisa diberikan kewarganegaraan ganda. Semuanya bisa dilakukan,” lanjut Misbakhun.

Dari aspek kepastian hukum, Misbakhun mengonfirmasi bahwa ekosistem PFII akan dilengkapi dengan fleksibilitas yurisdiksi tersendiri. Kendati Pengadilan PFII tetap berada di bawah naungan struktur Mahkamah Agung (MA), instrumen peradilan yang digunakan akan mengadopsi prinsip hukum yang berbeda namun selaras dengan standar komersial internasional.

Menurut legislator yang berasal dari Fraksi Golkar tersebut, keistimewaan sistem peradilan di PFII ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo sebelumnya, yang memperbolehkan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam kontrak, hingga perekrutan hakim ad hoc yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Terkini