Imbauan LPS: Perhatikan Tingkat Bunga Simpanan Sebelum Menabung

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:30:32 WIB
Direktur Group Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Suhardiono [FOTO: NET].

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan imbauan penting kepada para nasabah serta masyarakat luas agar senantiasa memperhatikan besaran tingkat bunga simpanan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menabung di lembaga perbankan.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin," kata Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS Suhardiono, di Bandarlampung, Lampung, Sabtu (15/8/2026).

Pihaknya mengingatkan kepada nasabah maupun masyarakat umum agar tidak mudah tergiur dengan penawaran dari bank-bank yang memberikan suku bunga tinggi di atas batas ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi oleh LPS selaku penjamin simpanan.

"Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing. Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS," katanya.

Kendati demikian, sambungnya, masyarakat tidak perlu merasa cemas ataupun khawatir dalam menyimpan dana mereka di bank, terutama pada bank-bank yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sebab simpanan nasabah dipastikan memperoleh perlindungan langsung dari Lembaga Penjamin Simpanan.

"Tetapi, perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan," kata dia.

Suhardiono memaparkan bahwa salah satu syarat utamanya adalah kepatuhan terhadap ketentuan 3T, yakni dana simpanan harus tercatat secara sah di dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diberikan tidak melampaui tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang merugikan kondisi bank tersebut.

"Apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yakni menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank," kata dia.

Terkini