PNSE Hentikan Operasional Hotel Jayakarta Suites Komodo Imbas Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 00:53:02 WIB
PT Pudjiadi And Sons Tbk.

JAKARTA - Emiten pengelola jaringan Hotel Jayakarta, PT Pudjiadi And Sons Tbk (PNSE), menghentikan sementara aktivitas operasional salah satu penginapannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat guncangan gempa bumi bermagnitudo 7,7 pada Sabtu (15/8/2026).

Sekretaris Perusahaan PNSE Dadang Suwarsa menyampaikan bahwa unit yang dihentikan kegiatannya ialah Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores. Penginapan tersebut berada di bawah kelolaan anak usaha perseroan, PT Hotel Jayakarta Flores, melalui PT Hotel Juwara Warga dengan porsi kepemilikan saham 99,99 persen.

“Demi menjamin keselamatan fisik seluruh pelanggan dan karyawan, terhitung mulai Sabtu, 15 Agustus 2026 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, operasional hotel ditutup,” ujar Dadang dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (17/8/2026).

Langkah penutupan tersebut diambil menyusul gempa bumi magnitudo 7,7 yang berpusat di Nagekeo, NTT, pada Sabtu (15/8/2026) pukul 05.58 WITA dengan tingkat guncangan mencapai skala intensitas IX (hebat).

Sebagai tindakan antisipasi, pihak manajemen PNSE telah mengevakuasi dan memindahkan seluruh pengunjung ke akomodasi lain yang aman dari dampak gempa. Di samping itu, perusahaan mulai menjalin koordinasi bersama pihak asuransi melalui pialang guna memproses klaim atas kerusakan bangunan akibat bencana alam tersebut.

Dadang menuturkan bahwa para pekerja hotel ditugaskan untuk menjaga area properti bersama personel keamanan, serta dilarang memasuki area struktur bangunan sebelum ada lampu hijau dari otoritas berwenang.

Walaupun operasional salah satu unit di Flores terhenti untuk sementara waktu, manajemen menjamin situasi ini tidak mengganggu stabilitas bisnis perusahaan secara umum. Seluruh unit hotel lain yang berada di bawah naungan perseroan maupun anak usahanya tetap berjalan seperti biasa.

"Kejadian ini tidak memiliki dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, kelangsungan usaha, atau posisi hukum perseroan secara jangka panjang," pungkas Dadang.

Terkini