Harga Daging Ayam Ras Naik di 205 Kabupaten/Kota Jadi Rp40.041/Kg

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:02:31 WIB
Pedagang melayani pembeli di Pasar [FOTO: NET].

JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga daging ayam ras mengalami peningkatan di 205 kabupaten/kota pada pekan kedua Agustus 2026. Dalam rentang waktu yang sama, rata-rata harga daging ayam ras di tingkat nasional menyentuh angka Rp40.041 per kilogram.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menerangkan, sebaran wilayah yang mencatatkan lonjakan harga daging ayam ras melonjak bila dibandingkan pekan sebelumnya yang berjumlah 188 kabupaten/kota.

“Daging ayam ras ada 205 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan harganya dibanding dengan yang minggu sebelumnya 188 [kabupaten/kota],” kata Ateng dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah disiarkan di YouTube Kemendagri, Selasa (18/8/2026).

Merujuk pada penghitungan BPS, harga daging ayam ras pada pekan kedua Agustus 2026 merangkak naik 4,92% menjadi Rp40.041 per kilogram dari posisi Rp38.164 per kilogram pada Juli 2026. Akibat kenaikan ini, patokan harga daging ayam ras secara nasional melampaui tipis Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen yang ditetapkan bernilai Rp40.000 per kilogram.

“Walaupun demikian perlu untuk diwaspadai jangan sampai terus mengalami peningkatan karena daging ayam ras mengalami peningkatan pada 56,94% di wilayah kabupaten kota di Indonesia, atau saat ini jumlah yang mengalami peningkatannya ada pada 205 kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, salah satu pemicu yang memengaruhi tren kenaikan tersebut yakni pergerakan harga ayam ras pada kurun waktu sebelumnya yang sempat merosot cukup tajam.

BPS memetakan Kabupaten Rokan Hilir sebagai salah satu area dengan lonjakan harga daging ayam ras paling tinggi, yakni berada 21,50% di atas HAP. Selanjutnya, level harga di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Kepahiang masing-masing bertengger 20% di atas HAP.

Cabai Merah-Cabai Rawit Naik

Tren kenaikan harga daging ayam ras bergulir seiring dengan melonjaknya harga sejumlah bahan pangan pokok lainnya pada pekan kedua Agustus 2026.

BPS mencatat harga cabai merah di skala nasional terangkat 0,55% menjadi Rp47.945 per kilogram pada pekan kedua Agustus 2026. Angka tersebut sebetulnya masih terbilang aman dalam kisaran HAP konsumen sebesar Rp37.000–Rp55.000 per kilogram.

Meskipun begitu, komoditas cabai merah mencatatkan kenaikan IPH pada 46,67% kawasan di Indonesia atau setara 168 kabupaten/kota. Lonjakan harga cabai merah tertinggi diduduki oleh Kabupaten Nduga yang menembus Rp180.000 per kilogram, disusul Kabupaten Mappi senilai Rp155.000 per kilogram.

Di lain sisi, komoditas cabai rawit terpantau makin mendekati ambang batas atas HAP konsumen sebesar Rp57.000 per kilogram. Secara nasional, harga cabai rawit terhitung menanjak 0,84% menjadi Rp56.211 per kilogram pada pekan kedua Agustus 2026.

Eskalasi harga cabai rawit ini meluas di 155 kabupaten/kota atau mencakup 43,06% wilayah Indonesia. Pada kurun waktu tersebut, rekor harga tertinggi dicapai oleh Kabupaten Nduga dengan angka Rp200.000 per kilogram, lalu membuntut Kabupaten Intan Jaya senilai Rp170.000 per kilogram.

Terkini