BI Perkenalkan Vastra untuk Memudahkan Transaksi Hedging Pemodal Asing

Rabu, 19 Agustus 2026 | 01:36:02 WIB
Ilustrasi Mata Uang Dollar AS.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis instrumen hedging atau lindung nilai teranyar bernama Vastra (Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai Melalui Bank Mitra).

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menerangkan bahwa peluncuran Vastra menjadi respons strategis bank sentral dalam menyikapi dinamika pasar keuangan global yang bergerak kian cepat.

Melalui sarana ini, BI berupaya memberikan kemudahan bagi pemodal global untuk mengeksekusi transaksi lindung nilai atas aset investasi mereka di Indonesia tanpa terkendala batas zona waktu.

"Vastra ini adalah instrumen hedging, di mana kami membuka jalur untuk investor global dapat melakukan transaksi hedging dengan mudah melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik yang ditentukan tentunya oleh kami di Bank Indonesia," ungkap Thomas dalam konferensi pers pengumuman RDG BI edisi Agustus 2026, Rabu (19/8/2026).

Skema Vastra memberi ruang bagi Registered Global Investor (RGI) di luar negeri guna menjalankan transaksi lindung nilai berbasis back-to-back.

Mekanisme transaksi ini dilangsungkan melalui Overseas Partner Bank (OPB) yang terhubung secara langsung dengan Domestic Partner Bank (DPB) di Indonesia.

Bahkan dalam alur prosesnya, mekanisme Vastra tidak mewajibkan penyerahan dokumen underlying.

Demi memberi fleksibilitas bagi para investor asing, satu OPB di luar negeri diizinkan menjalin kemitraan dengan lebih dari satu DPB di dalam negeri.

Sistem senada berlaku bagi RGI yang dapat memanfaatkan akses layanan dari ragam OPB.

Pada fase awal penerapannya, Thomas menyampaikan bahwa transaksi hedging Vastra bakal dikhususkan pada instrumen investasi portofolio berbasis rupiah.

"Instrumen yang didukung saat ini adalah SBN [Surat Berharga Negara], SRBI [Sekuritas Rupiah Bank Indonesia], dan SUVBI [Sukuk Valas Bank Indonesia], tapi ke depannya akan terus kami perluas," ungkap Thomas.

Sementara itu, nilai posisi (outstanding) transaksi beli valas atas rupiah dalam mekanisme Vastra dibatasi paling tinggi 100 persen dari total nilai aset investasi portofolio milik investor di Indonesia.

Di sisi lain, outstanding transaksi jual valas atas rupiah ditetapkan setinggi-tingginya 25 persen dari nilai aset investasi portofolio.

Lebih jauh, layanan Vastra memfasilitasi beragam bentuk transaksi hedging, meliputi forward, domestic non-deliverable forward (DNDF), hingga transaksi swap.

Adapun jenis transaksi spot tidak masuk ke dalam cakupan fasilitas Vastra ini.

"Dengan ini, investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai Bank Indonesia, antara lain DNDF dan Swap Bank Indonesia," tutup Thomas.

Terkini