Wamendagri: Tata Ruang Daerah Harus Miliki Keseimbangan Ekologis

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:56:02 WIB
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. [Foto: via Kompas.com]

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau para kepala daerah untuk mengubah orientasi pembangunan agar tidak berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, ekologi, serta manfaat jangka panjang bagi lintas generasi.

Perubahan cara pandang ini dinilai krusial guna mencegah timbulnya benturan antara target pertumbuhan ekonomi, hak masyarakat adat, dan kelestarian alam.

“Tantangan kami bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kami mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Bima memberikan sambutan dalam kegiatan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8).

Menurut Bima, kepala daerah wajib memiliki perspektif yang komprehensif dalam menyusun kebijakan pembangunan. Kebijakan tidak boleh hanya mengejar popularitas, pemenuhan kebutuhan dasar, atau formalitas regulasi, tetapi perlu memperhitungkan warisan budaya, kekayaan alam, serta hukum adat di daerah.

Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat menjadi hal utama dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan wilayah.

Bima pun mendorong agar pergeseran paradigma ini diwujudkan dalam tindakan nyata di daerah, salah satunya lewat percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).

Ia menuturkan, masih ada daerah yang sudah menerbitkan Perda masyarakat adat namun belum mengimplementasikannya, sementara daerah lain justru belum memiliki payung hukum tersebut sama sekali.

Di samping pengakuan masyarakat hukum adat, Bima menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan prinsip keseimbangan ekologis ke dalam tata ruang.

Bagi Bima, tata ruang tak boleh diperlakukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dari keseluruhan rancangan pembangunan daerah.

“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” katanya menjelaskan.

Dalam dinamika ini, Bima memaparkan bahwa sudut pandang terhadap masyarakat adat terus mengalami kemajuan. Masyarakat adat yang mulanya ditempatkan sebagai objek pembangunan bergeser menjadi kelompok yang wajib dilindungi, lalu berkembang menjadi pemegang hak (right holders), hingga kini diakui sebagai penjaga utama kelestarian alam (custodian atau steward of nature).

“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation,” kata Bima.

Melalui pendekatan co-creation, masyarakat ditempatkan sebagai pelaku aktif dalam proses pembangunan, mulai dari tahap merancang, merumuskan, menjalankan, hingga mengawasi kebijakan bersama-sama.

Konsep ini memastikan masyarakat adat bukan cuma diakomodasi, melainkan ikut menentukan arah pembangunan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Dalam agenda itu, Bima menyampaikan apresiasi kepada para aktivis dan pejuang lingkungan atas konsistensinya menjaga alam. Ia menilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) beserta para pejuang lingkungan mampu menjadi penghubung antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pengambil kebijakan.

“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” ujarnya.

Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuka untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta aktivis lingkungan demi mewujudkan pembangunan yang seimbang dan berkeadilan ekologis.

“Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi,” tuturnya.

Terkini