Rincian Bansos Agustus 2026 Bagi Penerima Desil 1 Hingga 4

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:01:31 WIB
ILUSTRASI Warga mengantri mengambil Bantuan Sosial dari pemerintah [FOTO: NET].

JAKARTA - Pembagian tingkatan desil mengelompokkan warga berdasarkan derajat kesejahteraan, mulai dari kategori paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Tingkatan desil terbagi ke dalam 10 tingkatan dengan rincian:

Desil 1: Sangat Miskin

Desil 2: Miskin

Desil 3: Hampir Miskin

Desil 4: Rentan Miskin

Desil 5: Pas-pasan

Desil 6–10: Menengah ke atas (bukan prioritas penerima bantuan sosial)

Pengaruh Desil terhadap Bantuan Sosial

Warga yang masuk ke dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 ditempatkan sebagai penerima prioritas utama untuk seluruh bentuk program bantuan sosial, seperti:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Sembako (BPNT)

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)

Skema bansos lainnya dari Kementerian Sosial

Adapun warga di kelompok Desil 5 tetap bisa memperoleh sebagian program bantuan, namun sifatnya terbatas serta selektif merujuk pada hasil asesmen.

Rincian Jenis Bantuan dan Batas Tingkat Desil

Setiap skema bantuan memiliki batasan nilai desil yang berbeda. Berikut perinciannya:

PKH (Program Keluarga Harapan): Diperuntukkan bagi warga pada Desil 1–4.

BPNT (Program Sembako): Disalurkan kepada warga pada Desil 1–5.

PBI-JK (Bantuan Iuran BPJS Kesehatan): Diberikan untuk warga pada Desil 1–5.

ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial): Disalurkan bagi warga pada Desil 1–5 atau berdasar hasil asesmen khusus.

Terkini

Mudahkan Transaksi, PMI Taiwan Kelola Gaji Lewat BRImo

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:23:32 WIB

Rincian Harga Emas Perhiasan Lakuemas & Rajaemas Hari Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:19:01 WIB

Daftar Harga Buyback Emas Pegadaian Minggu, 23 Agustus 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:14:02 WIB

Tabungan Anak BNI wondrZ Bantu Kelola Finansial Sejak Dini

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:09:03 WIB

IHSG Diprediksi Tembus 6.705, Cek Rekomendasi Saham Pilihan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:04:31 WIB