ONLINEKINI.ID — Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Tulus Santoso, mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah lama dinanti. Menurutnya, aturan main industri penyiaran saat ini sudah tertinggal jauh dari dinamika lanskap digital yang berubah cepat.
“Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan harapan banyak pihak akan lahirnya regulasi penyiaran baru yang selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” kata Tulus dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Tulus setelah mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI pada Rabu (19/8/2026).
UU 32/2002 Tak Lagi Mengakomodasi Platform Digital
Tulus menilai pembaruan regulasi merupakan sebuah keniscayaan. Kondisi industri penyiaran hari ini telah berubah signifikan dibandingkan era ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 pertama kali diterapkan.
Kehadiran layanan over-the-top (OTT) seperti Netflix, YouTube, hingga platform berbagi video lainnya telah mengubah pola konsumsi konten masyarakat. Aturan yang ada belum memiliki payung hukum yang jelas untuk menjangkau entitas-entitas tersebut, terutama dalam hal standar konten dan perlindungan konsumen.
Harapan Industri dan Publik pada Regulasi Baru
KPI berharap pembahasan yang berlangsung di DPR tidak berlarut-larut. Regulasi anyar dinilai mendesak untuk segera disahkan agar ada kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik lembaga penyiaran konvensional maupun platform digital.
Penyempurnaan UU Penyiaran diharapkan mampu menjawab persoalan klasik seperti konsolidasi kepemilikan, jaringa nirlaba, hingga memperkuat perlindungan terhadap konten lokal di tengah gempuran konten asing. Selain itu, aturan baru juga diharapkan mampu menjaga keberagaman konten dan melindungi hak publik untuk mendapatkan siaran yang sehat.
Dengan dimulainya kembali tahap harmonisasi, KPI optimistis proses legislasi dapat berjalan sesuai target. Publik dan industri penyiaran kini menunggu langkah konkret DPR dan pemerintah untuk menuntaskan