Dua Tuntutan Inti Massa Pati
ONLINEKINI.ID — Dalam aksi yang akan digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, AMPB membawa dua pokok tuntutan utama. Pertama, desakan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilai sebagai instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, aliansi warga Pati ini juga menuntut penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Tuntutan ini muncul sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Persiapan Aksi di Depan Gedung Parlemen
Pendirian posko di depan Gedung Parlemen menjadi sinyal bahwa massa AMPB serius menjalankan rencana aksinya. Kehadiran Supriyono di lokasi sejak Senin (24/8/2026) menunjukkan kesiapan panitia dalam mematangkan berbagai aspek teknis, termasuk koordinasi dengan aparat keamanan dan penyiapan perlengkapan aksi.
Langkah ini juga menjadi penanda bahwa gelombang protes dari daerah terhadap isu pemberantasan korupsi terus menguat. Warga Pati, yang tergabung dalam AMPB, memilih untuk menyuarakan aspirasinya langsung ke pusat kekuasaan legislatif di Jakarta.
Jadwal dan Harapan Massa
Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPR RI atau pemerintah mengenai rencana demonstrasi tersebut.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu regulasi yang telah lama dinanti publik sebagai payung hukum untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi. Sementara itu, wacana hukuman mati bagi koruptor kerap muncul dalam diskursus publik, meski hingga kini belum ada perubahan regulasi yang konkret di level legislatif.
Pihak keamanan, baik Polda Metro Jaya maupun Polres setempat, biasanya akan melakukan pengamanan ketat di area Gedung Parlemen saat aksi berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai potensi rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi pada 27 Agustus 2026 mendatang.