JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusung target ambisius berupa sertifikasi aset hunian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mencakup jumlah hingga 3 juta bidang tanah dalam rentang kurun waktu tahun 2026 hingga 2027.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi memaparkan bahwa program legalitas sertifikasi rumah MBR ini difokuskan untuk menyasar tiga klaster utama, yakni hunian yang bersumber dari program bantuan pemerintah, rumah dengan skema pembiayaan perbankan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta kelompok klaster mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikannya secara langsung tatkala memberikan keterangan pers selepas mengikuti agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bertempat di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (26/8/2026).
“Sasaran sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu ada tiga klaster. Yang pertama adalah program bantuan pemerintah, kemudian program pembiayaan perbankan FLPP, dan klaster mandiri,” kata Asnaedi.
Berdasarkan kalkulasi taksiran Asnaedi, secara keseluruhan terdapat estimasi sekitar 11 juta bidang tanah kepunyaan MBR di seluruh penjuru negeri yang diindikasikan belum mengantongi sertifikat resmi. Proses penyelesaian tunggakan legalitas tanah tersebut bakal dieksekusi secara bertahap hingga tenggat waktu tahun 2029 mendatang.
“Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah, dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap,” ujarnya.
Sebagai langkah awal implementasinya, jajaran ATR/BPN menetapkan target penyelesaian sebanyak 3 juta bidang tanah pada fase periode 2026–2027. Sementara sisa volume sekitar 8 juta bidang tanah sisanya bakal dilanjutkan pengerjaannya pada tahun-tahun berikutnya.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kami akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta itu akan kami targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kami selesaikan di tahun 2029,” kata Asnaedi.
Target 1 Juta Sertifikat Tahun Ini
Asnaedi menegaskan bahwa target akselerasi sertifikasi tersebut sekaligus merepresentasikan bentuk dukungan riil instansinya terhadap menyukseskan program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Khusus untuk sepanjang tahun 2026 ini, Kementerian ATR/BPN mematok target penerbitan sertifikat bagi 1 juta bidang tanah MBR. Target volume tersebut kemudian bakal diekskalasi dinaikkan menjadi 2 juta bidang tanah pada tahun 2027 kelak.
“Mudah-mudahan tahun 2026 ini kami bisa selesaikan 1 juta bidang. Kemudian di tahun 2027 kami akan selesaikan di angka 2 juta bidang,” ujarnya.
Menurut penilaiannya, percepatan legalitas sertifikasi ini diantisipasi mampu memberikan kepastian payung hukum yang kuat atas hak kepemilikan hunian masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus membuka lebar akses kemudahan masyarakat dalam menjangkau fasilitas pembiayaan perumahan yang layak.
Kriteria MBR
Asnaedi turut merinci bahwa penentuan target sasaran penerima manfaat sertifikasi MBR ini senantiasa berpedoman pada kriteria baku yang telah digariskan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya merujuk pada ketentuan regulasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Bagi kalangan tenaga kerja yang terserap di sektor formal, kategori status MBR wajib dibuktikan melalui kelengkapan dokumen slip penghasilan resmi serta surat keterangan tertulis yang mengonfirmasi bahwa pemohon benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai MBR.
“Bagi peserta sektor formal itu sesuai dengan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” katanya.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang menggeluti mata pencaharian di sektor nonformal alias informal, verifikasi status penentuan kategori MBR bakal mengandalkan basis data sosial ekonomi resmi yang dikelola pemerintah.
“Bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tentu saja dilengkapi juga dengan surat dari kepala desa, lurah setempat yang menerangkan bahwa permohonan tersebut masuk dalam kategori MBR berdasarkan DTSEN dari BPS,” ujar Asnaedi.
Integrasi Data dengan BPS
Di samping itu, ATR/BPN juga secara proaktif menjalankan langkah integrasi pangkalan data bersama pihak Badan Pusat Statistik (BPS) guna mengidentifikasi secara presisi bidang-bidang tanah yang memenuhi kriteria MBR.
Asnaedi menuturkan bahwa berdasarkan hasil sinkronisasi sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang dikombinasikan dengan data desil BPS, tercatat sudah ada sebanyak 157.693 sertifikat hak atas tanah yang terverifikasi masuk ke dalam kategori MBR dengan kondisi fisik rumah milik pribadi namun dalam kategori tidak layak huni.
“Dari sertifikat hak atas tanah PTSL tahun 2026 berdasarkan konfirmasi data desil di BPS sampai hari ini sudah 157.693 sertifikat hak atas tanah masuk dalam kategori MBR, rumah milik sendiri kondisi tidak layak,” katanya.
Melalui integrasi data tersebut, instansinya berharap pelaksanaan program sertifikasi rumah MBR dapat berjalan jauh lebih akurat dan tepat sasaran.
Reforma Agraria
Di luar agenda program sertifikasi rumah MBR, Asnaedi mengemukakan bahwa pihak ATR/BPN secara konsisten terus mengawal pelaksanaan agenda strategis reforma agraria yang berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa hakikat utama dari reforma agraria pada prinsipnya merupakan proses penataan ulang atas struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah secara jauh lebih berkeadilan.
“Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asnaedi membeberkan adanya dua pilar kata kunci fundamental dalam operasionalisasi reforma agraria, yakni penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).
Aspek penataan aset berkaitan erat dengan pengaturan kembali tata cara penguasaan serta kepemilikan bidang tanah guna mewujudkan keadilan sosial, yang diwujudkan di antaranya melalui mekanisme legalisasi aset serta redistribusi tanah.
Sementara itu, instrumen penataan akses difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bertindak sebagai subjek reforma agraria agar taraf kesejahteraan mereka terdongkrak melalui optimalisasi pemanfaatan tanah.
“Kegiatannya antara lain adalah penataan pemetaan sosial, pendampingan usaha, pembentukan kelompok-kelompok masyarakat, badan usaha, dan penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan,” kata Asnaedi.
Kombinasi harmonis antara penataan aset dan penataan akses ini diestimasi tidak sekadar berhenti pada pemberian kepastian legalitas hukum atas kepemilikan tanah semata, melainkan turut membekali masyarakat dengan kapasitas agar mampu mengelola aset tanah tersebut secara produktif.
“Harapan kami kepastian hukum atas hak atas tanah dan perlindungan negara atas hak dalam mengelola sumber daya agraria,” ujarnya.