HAIS Percepat Penggunaan Bahan Bakar Biodiesel B50 pada 24 Kapal 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:25:02 WIB
Ilustrasi kapal tunda (tugboat).

JAKARTA - PT Hasnur Internasional Shipping Tbk. (HAIS), emiten yang bergerak di bidang pelayanan jasa transportasi, mulai menggencarkan penggunaan bahan bakar Biodiesel B50 dengan target penerapan pada 24 kapal tunda (tugboat).

Direktur Operasi PT Hasnur Internasional Shipping Tbk. (HAIS) Laorentina Devi menerangkan bahwa penggunaan B50 mulai diterapkan secara bertahap mulai Agustus 2026.

HAIS telah mengimplementasikan bahan bakar tersebut pada 4 kapal tugboat, antara lain TB Hasnur 18, TB Hasnur 21, Hasnur 23, serta TB Hasnur 01.

Laorentina menjelaskan penerapan ini dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan pasokan dan kesesuaian bahan bakar guna mendukung kebutuhan operasional armada.

"Penerapan tersebut selanjutnya akan diperluas hingga mencakup 24 kapal tugboat milik HAIS," ujar Laorentina dalam siaran pers, dikutip Rabu (26/8/2026).

Laorentina menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional, di mana HAIS berkomitmen penuh mendukung langkah tersebut.

Penggunaan B50 juga menjadi bagian dari langkah nyata perusahaan dalam mendorong pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan di sektor pelayaran.

Dalam penerapannya, HAIS memastikan kesiapan operasional armada lewat pemantauan dan pemeriksaan kondisi mesin serta sistem bahan bakar secara berkala.

Langkah evaluasi ini dijalankan guna menjamin operasional kapal tetap berlangsung baik, aman, dan andal selama menggunakan bahan bakar B50.

Dari sisi operasional, HAIS memastikan penggunaan B50 senantiasa mengikuti proses serta standar yang telah ditetapkan secara internal perseroan.

Selain itu, HAIS memanfaatkan panel surya pada lima armada sebagai sumber energi alternatif untuk mendukung kebutuhan listrik kapal saat sedang bersandar.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya HIS dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong praktik operasional yang lebih ramah lingkungan di sektor pelayaran," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen.

Melalui regulasi tersebut, seluruh badan usaha terkait diwajibkan menerapkan standar mutu bahan bakar sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Terkini