ONLINEKINI.ID — Jakarta — Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bungas T. Fernando Duling, menegaskan pembahasan di parlemen tidak boleh terburu-buru. "Pembahasan di parlemen harus dilakukan secara terbuka, lugas, berbasis kajian akademis yang kuat, serta melibatkan pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat terdampak," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP ARUN, Rabu (26/8/2026).
Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa sejumlah RUU prioritas akan digodok tanpa ruang partisipasi yang memadai. ARUN bersama Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), mahasiswa, dan pelajar menilai kelima regulasi tersebut menyentuh hajat hidup orang banyak. Cakupannya luas, mulai dari pemberantasan korupsi hingga persoalan agraria dan ketenagakerjaan.
Lima RUU yang Harus Dikawal Ketat
Pertama, RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai krusial untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan aset hasil tindak pidana dikembalikan untuk kepentingan publik. Kedua, RUU Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan membangun sistem data nasional terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih kebijakan, sekaligus menyalurkan bantuan sosial dan subsidi secara lebih tepat sasaran.
Ketiga, RUU Masyarakat Adat. Regulasi ini menjadi sorotan karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum atas hak dan wilayah adat, sekaligus mencegah konflik agraria. Keempat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional. Regulasi ini diharapkan menyeimbangkan kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan negara, terutama dalam isu upah layak, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial di era digitalisasi.