Proyek PSEL Kota Bekasi Ditargetkan Beroperasi Pertengahan Tahun 2028

Rabu, 26 Agustus 2026 | 02:47:02 WIB
Ilustrasi Mesin Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik

JAKARTA - Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diproyeksikan mulai beroperasi aktif pada pertengahan tahun 2028. Kepastian ini menyusul peresmian dimulainya pembangunan oleh Danantara Indonesia bersama Daya Energi Bersih Nusantara pada Rabu.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyatakan PSEL Kota Bekasi merupakan proyek kedua yang resmi memasuki tahap konstruksi setelah PSEL Denpasar Raya pada Juli 2026. Proyek ini disiapkan sebagai bagian penting dari penanganan sampah perkotaan secara terpadu.

"Peresmian pembangunan PSEL ini menandai hadirnya solusi nyata menjawab tantangan darurat sampah Indonesia dan secara khusus di Kota Bekasi. PSEL Kota Bekasi diharapkan dapat menciptakan nilai lingkungan, energi dan ekonomi bagi masyarakat sekitar," kata Pandu di Bekasi, Rabu.

Fasilitas PSEL Kota Bekasi didesain untuk mengolah sampah harian hingga mencapai 1.500 ton menjadi pasokan energi listrik bersih. Daya listrik yang diproduksi tersebut nantinya dialirkan langsung ke jaringan milik PT PLN (Persero).

Dalam skema kerja sama proyek ini, daya listrik olahan PSEL dibeli oleh pihak PLN melalui kesepakatan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) bersama tiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL. Patokan harga pasokan listrik disepakati bernilai USD 0,20 per kWh untuk seluruh tingkatan kapasitas.

Menurut Pandu, pelaksanaan pembangunan PSEL Kota Bekasi menjadi langkah nyata untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus memberikan keuntungan ekonomi dan pemenuhan energi bagi warga setempat.

Ia juga berharap keberadaan proyek PSEL ini dapat menyerap hampir 1.000 tenaga kerja hijau baru sekaligus menyediakan sumber listrik ramah lingkungan bagi puluhan ribu rumah tangga.

"Langkah ini membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghadirkan solusi konkret bagi pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia," katanya.

Pada aspek teknis operasional, PSEL Kota Bekasi menerapkan sistem moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS). Pemilihan teknologi ini disesuaikan dengan karakteristik dan sifat sampah di Indonesia.

Mekanisme ini dirancang khusus guna mereduksi volume gundukan sampah dalam durasi relatif singkat sekaligus menekan tingkat emisi gas buang hasil pemrosesan.

Perangkat teknologi yang digunakan mengacu pada standar European Union Industrial Emissions Directive (EU IED) yang dikenal memiliki batas kriteria lingkungan yang sangat ketat.

Di samping sistem insinerasi, kawasan PSEL Bekasi juga memadukan teknologi pirolisis. Penerapan teknologi tersebut difungsikan untuk mengolah tumpukan sampah yang ada menjadi energi terbarukan dalam bentuk bahan bakar minyak.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berpendapat bahwa keberadaan sarana ini mampu menjadi jalan keluar efektif dalam mengurai gunungan sampah di berbagai daerah.

"Fasilitas ini menghadirkan kemampuan untuk mengolah timbunan sampah eksisting yang selama ini menjadi perhatian di berbagai daerah. Kami berharap model ini dapat dikembangkan di lebih banyak lokasi sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi pengelolaan sampah di Indonesia," kata Maruli.

Proyek pembangunan PSEL Kota Bekasi telah mengantongi berbagai syarat legalitas utama sebelum fase konstruksi fisik dilaksanakan, salah satunya berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan dokumen kelayakan lingkungan tersebut kepada Bekasi Environment Nusantara selaku BUPP PSEL Bekasi pada Senin (24/8).

Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan lewat kajian mendalam terhadap potensi dampak lingkungan sekitar. Terbitnya izin ini menjadi fondasi penting sebelum melangkah ke pekerjaan bangunan.

Selain pemenuhan dokumen lingkungan, acara peresmian PSEL Bekasi turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama pihak PLN.

Kesepakatan tersebut mendasari komitmen komersial penyerapan pasokan listrik ke sistem jaringan PLN. Adanya PJBL memberikan jaminan kepastian offtake serta menjaga kelangsungan operasional fasilitas untuk jangka panjang.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai bahwa sinergi lintas sektor merupakan faktor penentu dalam mempercepat penyelesaian krisis sampah.

"Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah dapat ditangani lebih cepat. Semoga melalui upaya bersama, kami dapat menghadirkan solusi nyata bagi pengelolaan sampah di Indonesia," kata dia.

Terkini