ONLINEKINI.ID — Koreksi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Harga buyback hari ini tercatat Rp2.578.000 per gram, juga melemah Rp5.000 dari level sebelumnya di Rp2.583.000 per gram.
Dua Hari Beruntun Harga Terkoreksi
Penurunan pada hari ini menandai pelemahan dua hari berturut-turut. Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), harga emas Antam juga sudah lebih dulu turun dari level Rp2.723.000 per gram ke posisi yang sama-sama melemah.
Fluktuasi harga emas batangan ini terjadi di tengah dinamika pasar komoditas global yang masih dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan imbal hasil obligasi pemerintah AS.
Potongan Pajak Sesuai PMK 34/2017
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli perlu memperhitungkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) final.
Skema pajak ini berbeda antara pembelian dan penjualan kembali. Untuk pembelian, nasabah dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, pada transaksi buyback, nasabah akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Artinya, jika ingin menjual kembali emas batangan yang dimiliki, investor perlu memperhitungkan selisih antara harga jual dan harga beli kembali, dikurangi dengan beban pajak yang berlaku. Hal ini penting untuk menghitung potensi keuntungan atau kerugian investasi secara riil.
Prospek Investasi Emas Batangan
Koreksi harga yang terjadi dalam dua hari terakhir ini masih menempatkan emas Antam di level historis yang tinggi. Sepanjang tahun berjalan, harga logam mulia ini sempat menembus level tertinggi dan terus menjadi instrumen lindung nilai (hedging) favorit di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi investor, penurunan harga seperti ini kerap dimanfaatkan sebagai momentum akumulasi pembelian. Namun, pergerakan harga emas yang volatil menuntut kehati-hatian dan pemahaman yang baik mengenai biaya transaksi, termasuk selisih harga jual-beli (spread) dan komponen pajak yang melekat pada setiap aktivitas perdagangan emas batangan.