JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan OJK (PADK) mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
Regulasi yang telah ditetapkan pada 23 Januari 2026 tersebut diterbitkan guna merespons dinamika kebutuhan industri perbankan umum terkait akselerasi transformasi digital yang berkelindan erat dengan tata kelola teknologi informasi.
OJK mencermati bahwa optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sanggup menghadirkan efisiensi dan solusi bagi industri perbankan, namun di sisi lain turut membawa potensi risiko yang tidak sedikit.
“Karena itu, bank perlu memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi bank dengan tetap melakukan mitigasi risiko yang dihadapi dalam penyelenggaraannya,” jelas OJK dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Di samping itu, adanya mandat untuk mempertegas aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTIBU) menjadi pendorong utama penerbitan beleid ini.
PADK ini menyajikan uraian rinci atas beberapa poin penting yang telah termaktub dalam POJK PTIBU, mencakup aspek tata kelola TI, peran direksi, dewan komisaris, komite pengarah, serta satuan kerja TI.
Selain itu, regulasi ini memuat formulasi arsitektur dan rencana strategis TI, manajemen risiko TI mencakup keamanan informasi serta jaringan, penggunaan penyedia jasa TI, hingga mekanisme perizinan penempatan sistem elektronik di luar negeri.
Aspek pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, penyediaan jasa TI oleh bank, sistem pengendalian dan audit internal, hingga prosedur pelaporan turut mendapat penataan yang lebih spesifik.
Sejumlah penyesuaian subtansial juga diterapkan dalam PADK ini apabila disandingkan dengan SEOJK Nomor 21/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Pokok perubahan mencakup kebijakan penggunaan pihak penyedia jasa TI (PPJTI) di luar negeri, penilaian ulang materialitas PPJTI, standar penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian internal, serta pembaruan format laporan dan permohonan izin.
Beleid baru ini juga memperluas jangkauan pengaturan pada penyedia jasa TI, faktor dan aspek tata kelola TI, penyusunan arsitektur TI, perlindungan data pribadi, serta tata cara penyampaian laporan.
Seiring resmi berlakunya PADK ini per 1 Maret 2026, seluruh ketentuan dalam SEOJK Nomor 21/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.